Update Harga Rokok Terbaru 2023, Cukai Naik 10 Persen per 1 Januari
Pemerintah telah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok. Berikut daftar harga rokok terbaru per Januari 2023.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Simak daftar harga rokok terbaru tahun 2023.
Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok.
Kenaikan tersebut membuat harga jual eceran rokok turut naik.
Adapun kenaikan cukai rokok berlaku untuk dua tahun ke depan, yakni mulai 2023 hingga 2024.
Kenaikan cukai rokok tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.
Berikut selengkapnya daftar harga rokok terbaru 2023:
Baca juga: Harga Rokok Eceran Terbaru per 1 Januari 2023 setelah Tarif Cukai Hasil Tembakau Resmi Naik
1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
-Golongan I Paling rendah Rp 2.055 per batang.
-Golongan II Paling rendah Rp 1.255 per batang.
2. Sigaret Putih Mesin (SPM)
-Golongan I Paling rendah Rp 2.165 per batang.
-Golongan II Paling rendah Rp 1.295 per batang
3. Sigaret Kretek Tangan (SKT)
-Golongan I Paling rendah Rp 1.250,00 per batang.