Partai Buruh: Aturan Upah Minimum Pekerja di Perppu Cipta Kerja Justru Rugikan Buruh
Partai Buruh menolak isi pasal penetapan upah minimum yang tertuang dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyatakan, seluruh organisasi serikat buruh yang tergabung dalam Partai Buruh menolak isi pasal terkait penetapan upah minimum yang tertuang dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Menurut Said Iqbal, penjelasan mengenai penetapan upah minimum itu justru menyesatkan yang akhirnya merugikan para buruh.
"Isu pertama tentang upah minimum, partai buruh menolak. Karena apa yang ditulis dalam Perppu itu justru membuat tidak adanya kepastian hukum, menjadi tidak jelas," kata Said Iqbal saat konferensi pers virtual, Rabu (4/12/2022).
Menurut Iqbal terdapat empat poin yang ia soroti tertuang dalam pasal terkait upah minimum pada Perppu tersebut.
Pertama, kata Iqbal penulisan kata "Dapat" yang tertuang dalam Pasal 88C poin kedua, terkait penetapan upah tertulis sebagai berikut "Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota".
Iqbal melihat, poin tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum. Terlebih, hal tersebut justru merugikan para buruh. Untuk itu, dia meminta agar kata "Dapat" dalam pasal tersebut dihapuskan.
"Artinya upah minimum kabupaten/kota (UMK) bisa naik atau tidak naik sesuai keinginan gubernur. Partai Buruh berpendapat kata-kata 'dapat' dihilangkan. Jadi Gubernur menetapkan upah minimum kabupaten/kota," tuturnya.
Baca juga: Aturan Perppu Cipta Kerja, Jatah Libur Karyawan 1 Hari dalam Seminggu
Kemudian, Iqbal memaparkan dalam pasal 88D tentang upah minimum tertulis bahwa "Formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu".
Menurutnya, bunyi pasal tersebut engacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Kenaikan Upah Minimum.
Baca juga: Isi Perppu Cipta Kerja Tak Mencerminkan Harapan Buruh, KSPSI: Pesangon PHK Kecil
Iqbal mengaskan Partai Buruh menolak adanya poin "indeks tertentu", sebab perhitungan upah sedianya menggunakan formula inflasi plus pertumbuhan ekonomi.
"Di dalam Perppu itu ada istilah variabel indeks tertentu, partai Buruh berpendapat cukup kenaikan upah minimum sama dengan inflasi plus pertumbuhan ekonomi. Tidak perlu ada kata-kata variabel indeks tertentu," tegasnya.
Selain itu, Iqbal mengatakan, ia juga menyoroti terkait penetapan upah minimum yang dinilai bertentangan hingga membingungkan.
Baca juga: Perppu Cipta Kerja Larang 10 Hal Ini Jadi Alasan Perusahaan PHK Pekerjanya
Pasal tersebut berbunyi "Dalam keadaan tertentu Pemerintah dapat menetapkan formula penghitungan Upah minimum yang berbeda dengan formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88D ayat (2)".
"Ini kan kacau, masa dalam satu undang-undang pasal sebelumnya dengan pasal beriktnya bertentangan. Kan sudah dibilang tadi oleh Perppu," ungkap Iqbal.
"Yang dipandang oleh Partai Buruh adalah bagi perusahaan yang tidak mampu dapat menangguhkan upah minimum dengan melampirka laporan kerugian perusahaan dua tahun berturut-turut secara tertulis. Jadi buka formulanya yang dirubah," tegasnya.
Baca juga: Perppu Cipta Kerja Bolehkan Perusahaan PHK Pekerjanya karena 15 Alasan Ini
Terakhir, Iqbal mengatakan dala Perppu tersebut upah minimum sektoral dihapus. Menurutnya, upah minimum sektoral harus tetap ada seperti Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003.
"Pabrik mobil dengan pabrik krupuk masa sama upah minimumnya. Pabrik pertambangan freeport dengan pabrik sendal jepit masa sama upah minimumnya. Harusnya ada upah minimum sektoral," ucap dia.
"Itulah empat poin yang didalam Perppu membingungkan, menimbulkan ketidakpastian hukum dan justru merugikan buruh," sambungnya.