Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Said Iqbal Ungkap Tak Ada Pembatasan Outsourcing Pada Perppu Cipta Kerja

Padahal, dalam peraturan sebelumnya, yakni Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tergambar jelas bahwa hanya lima sektor yang diperbolehkan

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Said Iqbal Ungkap Tak Ada Pembatasan Outsourcing Pada Perppu Cipta Kerja
Tribunnews/Nitis
 Presiden Partai Buruh Said Iqbal di konferensi pers virtual menanggapi isi pasal pengupahan di Perppu Cipta Kerja, Rabu (4/12/2022).   

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menyatakan, tidak ada pengaturan jelas mengenai tenaga alih daya atau outsourcing dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Menurutnya, pasal tersebut malah membebaskan kegiatan outsourcing di seluruh sektor. Untuk itu, Partai Buruh menolak pasal outsourcing yang dimuat dalam Perppu tersebut.

Menurutnya, pasal outsourcing harus kembali pada undang-undang Nomor 13.

Baca juga: Talkshow Panggung Demokrasi 4 Januari 2023: Polemik Perppu Cipta Kerja

"Di dalam Perppu ini nampaknya si pembuat Perppu ingin mencoba merubah bahkan ingin membatasi.

Tetapi jadi membingungkan, bahkan merugikan," kata Said Iqbal dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (4/1/2023).

Iqbal memaparkan, Padahal, dalam peraturan sebelumnya, yakni Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tergambar jelas bahwa hanya lima sektor yang diperbolehkan melakukan outsourcing.

BERITA TERKAIT

Lima sektor tersebut merupakan, pekerja katering, sekuriti, driver atau sopir, cleaning service dan jasa penunjang perminyakan pertambangan.

"Pembatasannya berapa, lima jenis pekerjaan kah yang boleh outsourcing. 10 jenis pekerjaan kah.

Pada UU Nomor 13 hanya dibolehkan 5 jenis pekerjaan, nah di dalam Perppu pemerintah yang menentukan jadi lebih membingungkan," tegasnya.

Adapun aturan soal outsourcing itu termaktub pada Pasal 64. Berikut bunyi beleid tersebut:

(1) Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada Perusahaan lainnya melalui perjanjian alih daya yang dibuat secara tertulis.
(2) Pemerintah menetapkan selagian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan sebagian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Baca juga: Aturan Perppu Cipta Kerja, Jatah Libur Karyawan 1 Hari dalam Seminggu

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengeklaim, ketentuan mengenai upah tenaga kerja outsourcing dalam perppu ini sudah sesuai dengan aspirasi serikat buruh.

Kata dia, ketentuan detil mengenai itu akan diatur dalam peraturan pemerintah dan peraturan menteri tenaga kerja.

"Pengupahan itu sudah mengikuti apa yang diminta serikat buruh, jadi kalau sebelumnya adalah unsur inflasi dan unsur pertumbuhan ekonomi, sekarang dua unsur itu dimasukkan ditambah unsur daya beli masyarakat di kabupaten dan sebagainya," ujar dia.

Baca juga: KASBI: Perppu Cipta Kerja Hanya Akal-Akalan Pemerintah Hindari Putusan MK

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Sebelumnya, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja diputuskan inskontitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK), dan memerintahkan pemerintah melakukan penyempurnaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas