Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Jurus Kementerian Perindustrian Siapkan Sumber Daya Manusia Kompeten pada Era Digital

Strategi yang disiapkan ialah melalui pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.

Penulis: Lita Febriani
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Jurus Kementerian Perindustrian Siapkan Sumber Daya Manusia Kompeten pada Era Digital
Istimewa
Ilustrasi. Pada era digital, Sumber Daya Manusia (SDM) berkompeten di bidang ini terus meningkat setiap tahunnya. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya mendorong pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) sesuai dengan kebutuhan industri. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pada era digital, Sumber Daya Manusia (SDM) berkompeten di bidang ini terus meningkat setiap tahunnya.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya mendorong pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) sesuai dengan kebutuhan industri.

Strategi yang disiapkan ialah melalui pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Kemenperin Arus Gunawan, mengatakan pada 2024 diperkirakan kebutuhan SDM sebesar 20,21 juta orang, atau bertambah rata-rata sekitar 682.000 pekerja per-tahun selama periode tahun 2021-2024.

Baca juga: Kominfo Beberkan Sederet Program Infrastruktur dan SDM Digital di 2023

"Peran SDM dalam pembangunan industri ini sangat krusial, dengan adanya perubahan fundamental akibat perkembangan sistem teknologi digital, diperkirakan akan banyak pekerjaan baru membutuhkan skill khusus yang jumlahnya lebih banyak dibanding pekerjaan hilang akibat penerapan teknologi otomasi," tutur Arus di Jakarta, (5/1/2023).

Agar tenaga kerja industri di Indonesia memiliki kompetensi sesuai dengan kebutuhan industri, BPSDMI Kemenperin setiap tahunnya aktif menyiapkan infrastruktur kompetensi SDM Industri, diantaranya melalui pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).

Berita Rekomendasi

Pengembangan SKKNI dan KKNI memiliki peran yang vital dalam pembangunan SDM industri di tanah air.

SKKNI merupakan dokumen rumusan kemampuan yang dibutuhkan untuk melakukan suatu kompetensi.

Menurut Arus, rumusan kemampuan ini akan menjadi kriteria yang jelas terkait aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang perlu menjadi materi pembelajaran dalam pendidikan/pelatihan berbasis kompetensi dan juga materi uji kompetensi dalam kegiatan uji kompetensi.

Adapun KKNI adalah dokumen yang berisi penetapan jenjang kualifikasi kompetensi dan pengemasan kompetensi dari jabatan kerja (okupasi).

KKNI akan menjadi gambaran profil okupasi di industri dan juga profil lulusan pendidikan/pelatihan, sehingga memberi rujukan yang jelas dalam membangun program pendidikan/pelatihan berbasis kompetensi dan juga skema uji kompetensinya.

"Melalui pengembangan SKKNI dan KKNI, diharapkan tidak ada kesenjangan kompetensi antara lulusan pendidikan/pelatihan dengan kebutuhan pada sektor industri di Indonesia. Dengan demikian, kemampuan lulusan lembaga pendidikan/pelatihan akan sesuai dengan kebutuhan industri dan para lulusan nantinya juga dapat memiliki sertifikat kompetensi setelah melalui uji kompetensi di Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)," ungkapnya.

Pada tahun 2022, BPSDMI Kemenperin memfasilitasi penyusunan tujuh dokumen Rancangan SKKNI dan tiga dokumen Rancangan KKNI.

SKKNI yang telah disusun antara lain Manufaktur Otomotif Roda Empat, Jigs and Fixtures, Furnitur Alat Kesehatan, Sarung Tangan Kulit, Servis Kendaraan Listrik, Rekayasa Nano Material dan Rekayasa Bioproses Energi Terbarukan.

Kemenperin juga telah menyusun KKNI Perajutan Tekstil, Industri Serat Stapel Rayon Viskosa, dan Industri Serat Sintetis Pemintalan Leleh.

Baca juga: Cetak SDM Industri yang Kompeten, Kemenperin Bangun SMK-SMAK di Bogor 

"Penyusunan SKKNI yang telah melibatkan banyak pihak diharapkan dapat mengurangi permasalahan mismatch antara supply and demand penyediaan SDM industri yang selama ini terjadi di Indonesia," imbuhnya.

Tim Perumus dalam penyusunan SKKNI dan KKNI terdiri dari praktisi dari perusahaan industri, akademisi, perwakilan asosiasi industri, perwakilan asosiasi profesi, perwakilan Lembaga Sertfikasi Profesi (LSP).

Penetapan dokumen SKKNI akan dilakukan oleh Menteri Ketenagakerjaan dan dokumen KKNI akan dilakukan oleh K/L pembina sektor yang dalam hal ini adalah Menteri Perindustrian.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas