Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

PPKM Dicabut, Bagaimana Syarat Naik Kereta Api Terbaru? Ini Penjelasan KAI

Simak penjelasan KAI terkait syarat naik kereta api setelah pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh Presiden Jokowi.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in PPKM Dicabut, Bagaimana Syarat Naik Kereta Api Terbaru? Ini Penjelasan KAI
Istimewa
Ilustrasi Kereta Api Indonesia - Simak penjelasan KAI terkait syarat naik kereta api setelah pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). 

TRIBUNNEWS.COM - Diketahui pemerintah telah memutuskan untuk mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai Jumat, 30 Desember 2022 lalu.

Pencabutan PPKM tentu berdampak pada sejumlah aturan yang telah diberlakukan sebelumnya.

Syarat naik Kereta Api adalah satu di antara kebijakan yang membuat penumpang bingung setelah pencabutan PPKM.

Lantas bagaimana dengan syarat naik kereta api antarkota saat ini?

Mengutip dari akun Instagram @kai121_, banyak yang bertanya tentang ada tidaknya perubahan syarat naik kereta api antar kota setelah dicabutnya PPKM.

Menurut keterangan, saat ini syarat naik Kereta Api masih mengacu pada SE Kementerian Perhubungan No. 84/2022 dan SE Kementerian Kesehatan No. HK.02.02/II/3984/2022.

Baca juga: 39.000 Pengguna Jasa Kereta Api Nataru 2023, Meningkat Dua Kali Lipat Dibandingkan Nataru 2022

Sehingga belum ada regulasi terbaru terkait syarat naik kereta api.

Berita Rekomendasi

"Saat ini, instansi terkait masih belum mengeluarkan regulasi terbaru tentang persyaratan naik KA antarkota, sehingga KAI masih mengacu pada SE Kementerian Perhubungan No. 84/2022 dan SE Kementerian Kesehatan No. HK.02.02/II/3984/2022,"tulis keterangan @kai21_ dalam Instagramnya hari ini, Kamis (5/1/2023).

Penumpang Kereta Api diharapkan untuk tidak khawatir terkait regulasi saat ini.

Karena jika ada regulasi terbaru, pihaknya akan segera mengupdate dan mempublikasikan segera melalui akun media sosial KAI121.

"Namun jangan khawatir, nantinya jika ada update regulasi terbaru, akan Railmin publikasikan segera melalui akun media sosial KAI121. Biar nggak lupa, Railmin udah rangkumin di tabel ini ya!," lanjut tulis keterangan tersebut.

Pihak KAI juga mengingatkan kepada penumpang untuk selalu menerapkan prokes selama di stasiun dan di kereta api.

Baca juga: Diduga Salah Buka Pintu Kereta Api, Penumpang Tewas Terjatuh dari KA Mutiara Selatan

Adapun aturan syarat naik kereta api terbaru per 19 Desember 2022, dikutip dari kai.id berikut ini.

Syarat Naik KA Jarak Jauh

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas