Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS, Dirut BAKTI Kominfo Punya Harta Rp 21 Miliar
Anang Latief diketahui telah melaporkan harta kekayaannya kepada KPK untuk tahun periodik 2022.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung telah menetapkan Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI Kominfo) Anang Achmad Latif sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaaan tower base transceiver station (BTS).
Sebagai pejabat publik, Anang Latif wajib melaporkan harta kekayaannya secara berkala kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Anang Achmad Latief diketahui telah melaporkan harta kekayaannya pada tahun periodik 2022.
Berdasarkan laman Laporan Harta Kekaayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Anang memiliki total kekayaan mencapai Rp 21 miliar.
Dari total tersebut, aset berupa tanah dan bangunan menjadi sumber kekayaan terbesarnya, yaitu Rp 16 miliar.
Aset tanah dan bangunan termahal yang dimilikinya berlokasi di Jakarta Selatan. Luas tanahnya 433 meter persegi dan bangunan 262 meter persegi. "Hasil sendiri, Rp 12.384.086.959," sebagaimana tertulis di laman LHKPN KPK.
Kemudian ada aset bangunan 59 meter persegi senilai Rp 2,1 miliar serta tanah dan bangunan seluas 198 meter persegi/ 200 meter persegi senilai Rp 1,7 miliar.
Selain tanah dan bangunan, Anang Latif juga memiliki aset lain, yaitu lima alat transportasi dan mesin.
Di antara kelima alat transportasi yang dimilikinya, mobil Mercedes GLC menjadi yang termahal dengan nilai Rp 1 miliar.
Baca juga: Sosok Anang Achmad Latif, Dirut BAKTI Kominfo Jadi Tersangka Kasus Korupsi Proyek Tower BTS
Dia juga tercatat memiliki mobil Mazda Biante senilai Rp 274 juta, motor Honda CB senilai Rp 102 juta, motor Triumph Bobber senilai Rp 300 juta, dan motor Toyota NMax senilai Rp 21 juta.
Kemudian LHKPN juga mencatat bahwa Anang memilki harta bergerak lainnya senilai Rp 30 juta, kas Rp 2,7 miliar, dan harta lainnya Rp 100 juta.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Anang Latif sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan tower BTS periode 2020 hingga 2022.
Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lain.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.