Kementerian Ketenagakerjaan Ungkap Alasan Jokowi Terbitnya Perppu Cipta Kerja
Tujuan diterbitkannya Perppu Cipta Kerja sebagai upaya untuk meningkatkan dan menciptakan lapangan kerja, serta menyerap tenaga kerja.
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHIJSTK) Indah Anggoro Putri menyampaikan alasan penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Indah mengatakan, tujuan diterbitkannya Perppu Cipta Kerja sebagai upaya untuk meningkatkan dan menciptakan lapangan kerja, serta menyerap tenaga kerja Indonesia seluas-luasnya.
Hal itu dia sampaikan dalam Konferensi Pers terkait Sosialisasi Perppu Nomor 2 Tahun 2022 secara virtual, Jum'at (5/1/2023).
Baca juga: Presiden FSPMI: Perppu Cipta Kerja Lebih Pahit dari Empedu
"Kemudian juga kita ingin memastikan setiap warga negara memperoleh pekerjaan dan mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja," kata Indah.
Indah berujar, melalui Perppu Cipta Kerja ini, Kemnaker memastikan adanya pengaturan dan penyesuaian bagi koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Dia turut menegaskan, adanya kepastian hukum khususnya sektor Ketenagakerjaan yang dimuat dalam Perppu Cipta Kerja tersebut.
"Kemudian melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan atau juga memastikan ada kepastian hukum. Itu tujuannya," tegasnya.
Lebih lanjut, Indah menyampaikan, penerbitan Perppu Cipta Kerja ini bakal mengubah sejumlah aturan yang sudah ada pada empat undang-undang terkait Ketenagakerjaan.
Adapun empat undang-undang tersebut diantaranya, Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional, Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang badan penyelenggara jaminan sosial dan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran Indonesia.
"Dengan Perppu cipta kerja ini, maka Perppu Cipta kerja mengubah, menghapus dan menetapkan pengaturan baru terhadap beberapa ketentuan yang diatur sebelumnya. Yaitu dalam empat undang-undang terkait dengan ketenagakerjaan," ucap dia.
"Pasal-pasal yang ada dalam undang-undang eksisting tersebut sepanjang tidak diubah dan tidak dihapus oleh pencipta maka pasal-pasal tersebut tetap berlaku," sambungnya.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada tanggal 30 Desember 2022.
Sebelumnya, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja diputuskan inskontitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK), dan memerintahkan pemerintah melakukan penyempurnaan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.