Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kemnaker Tepis Isu Tak Ada Pembatasan Outsourcing Pada Perppu Cipta Kerja

Menurutnya,Perppu Cipta Kerja ini mengatur pembatasan tenaga kerja alih daya atau outsourcing yang hanya dilakukan oleh sebagian pelaksanaan pekerjaan

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kemnaker Tepis Isu Tak Ada Pembatasan Outsourcing Pada Perppu Cipta Kerja
Nitis Hawaroh/Tribunnews.com
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHIJSTK) Indah Anggoro Putri. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri, menepis kabar bahwa pengaturan alih daya atau outsourcing terbuka luas dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Menurutnya, Perppu Cipta Kerja ini mengatur pembatasan tenaga kerja alih daya atau outsourcing yang hanya dilakukan oleh sebagian pelaksanaan pekerjaan.

"Saya ingin menggarisbawahi bahwa, isu mengenai alih daya itu ya katanya akan dibuka seluas-luasnya itu tidak juga. Nanti tetap akan kita atur akan kita jelaskan lagi dalam revisi PP Nomor 35," ujar Indah saat konferensi pers secara virtual, Jum'at (6/1/2023).

Baca juga: Ketua FKMTI Budiardjo Usulkan Adanya Perpu Ad Hoc Peradilan Pertanahan untuk Berantas Mafia Tanah

Indah memaparkan, nantinya jenis pekerjaan yang dibatasi akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah atau (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

"Konsekuensi nya apa, PP Nomor 35 tahun 2021. PP ini kan turunan Cipta kerja ya, itu kan ada membahas mengenai outsourcing, itu akan kami rubah. Jadi kami dalam proses revisi PP 35 tersebut," tutur dia.

Selain itu, Indah menegaskan, pada Undang-undang Cipta Kerja tidak mengatur pembatasan jenis pekerjaan yang didayakan atau outsourcing.

Berita Rekomendasi

Namun, Perppu Cipta Kerja ini justru mengatur pembatasan tenaga alih daya atau outsourcing, untuk memberikan peluang atau kesempatan bagi pekerja sebagai pekerja tetap atau PKWTT.

"Jadi ada kepastian itu ya. Kalau terlalu dibuka seperti di Cipta Kerja, maka pengusaha akan akan terus outsourcing saja. Sementara di dalam Perppu ini kita sudah mulai membatasi," tegasnya.

Sebelumnya, Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menyebut, tidak ada pengaturan jelas mengenai tenaga alih daya atau outsourcing dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Menurutnya, pasal tersebut malah membebaskan kegiatan outsourcing di seluruh sektor. Untuk itu, Partai Buruh menolak pasal outsourcing yang dimuat dalam Perppu tersebut. Menurutnya, pasal outsourcing harus kembali pada undang-undang Nomor 13.

Baca juga: Perppu Cipta Kerja: Apakah Perusahaan Bisa PHK Kapanpun Secara Sepihak?

"Di dalam Perppu ini nampaknya si pembuat Perppu ingin mencoba merubah bahkan ingin membatasi. Tetapi jadi membingungkan, bahkan merugikan," kata Said Iqbal dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (4/1/2023).


Iqbal memaparkan, Padahal, dalam peraturan sebelumnya, yakni Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tergambar jelas bahwa hanya lima sektor yang diperbolehkan melakukan outsourcing.

Lima sektor tersebut merupakan, pekerja katering, sekuriti, driver atau sopir, cleaning service dan jasa penunjang perminyakan pertambangan.

Baca juga: Pengamat Sebut Perppu Cipta Kerja Didesain Mempercepat Pertumbuhan Ekonomi

"Pembatasannya berapa, lima jenis pekerjaan kah yang boleh outsourcing. 10 jenis pekerjaan kah. Pada UU Nomor 13 hanya dibolehkan 5 jenis pekerjaan, nah di dalam Perppu pemerintah yang menentukan jadi lebih membingungkan," tegasnya.

Adapun aturan soal outsourcing itu termaktub pada Pasal 64. Berikut bunyi beleid tersebut:

(1) Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada Perusahaan lainnya melalui perjanjian alih daya yang dibuat secara tertulis.
(2) Pemerintah menetapkan selagian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan sebagian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas