Tingkatkan Daya Saing Industri Kecil dan Menengah, Kemenperin Siapkan Langkah Ini
Sepanjang 2022, jumlah IKM mencapai 4,4 juta unit usaha atau sebagai mayoritas (99,7 persen) dari total unit usaha industri di Indonesia.
Penulis: Lita Febriani
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian terus berupaya mendorong pertumbuhan Industri Kecil dan Menengah (IKM) dalam negeri agar berdaya saing global.
Sepanjang tahun 2022, jumlah IKM mencapai 4,4 juta unit usaha atau sebagai mayoritas (99,7 persen) dari total unit usaha industri di Indonesia.
Selama ini, sektor IKM punya peranan yang sangat penting dalam upaya penyerapan tenaga kerja dan pemerataan kesejahteraan.
Baca juga: Era Kendaraan Listrik, Kemenperin Sebut IKM Komponen Kendaraan Dapat Perluas Pasar ke Elektrifikasi
"Oleh karena itu, melalui beragam program strategis yang kami miliki, kami berupaya semakin memacu daya saing IKM di semua lini, dari hulu sampai hilir," tutur Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kemenperin Reni Yanita di Jakarta, Jumat (6/1/2023).
Dirjen IKMA menyebutkan, sektor IKM telah menyerap tenaga kerja hingga 12,39 juta orang atau 66,25 persen dari total tenaga kerja di sektor industri.
Sektor IKM juga telah berkontribusi sebesar 21,37 persen dari total nilai output industri pengolahan.
Sepanjang tahun 2022, Ditjen IKMA telah melakukan berbagai program peningkatan daya saing sektor IKM, diantaranya melalui fasilitasi teknologi dan sarana prasarana teknologi, peningkatan kualitas produk dan keahlian pelaku IKM, serta peningkatan akses pasar.
"Dalam fasilitasi teknologi, Ditjen IKMA telah memfasilitasi IKM melalui program restrukturisasi, yaitu potongan harga pembelian mesin dan/atau peralatan kepada IKM," jelas Reni.
Nilai potongan harga yang diberikan tersebut, yakni sebesar 25 persen dari harga pembelian untuk mesin atau peralatan buatan luar negeri.
Selanjutnya, potongan sebesar 40 persen dari harga pembelian untuk mesin atau peralatan buatan dalam negeri.
Sebanyak 99 pelaku IKM telah mendapatkan program restrukturisasi mesin atau peralatan pada 2022.
"Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi, program restrukturisasi ini menunjukkan adanya peningkatan kapasitas produksi IKM sebesar 103 persen, sehingga kinerja usahanya dapat meningkat," ungkap Reni.
Dalam upaya peningkatan kualitas produk dan keahlian pelaku IKM, Ditjen IKMA telah memfasilitasi desain kemasan dan merek bagi IKM kepada 189 IKM, meningkat dibandingkan pada tahun 2021 yang mencapai 100 IKM. Selain itu, Ditjen IKMA memberikan bantuan cetak kemasan kepada 71 IKM.
Ada pula fasilitasi sertifikasi Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) kepada 29 IKM pangan dan fasilitasi pendaftaran Kekayaan Intelektual melalui Klinik Kekayaan Intelektual Ditjen IKMA untuk 497 merek.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.