Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Usai Ditentang Buruh, Pemerintah Akan Revisi Aturan Upah Minimum pada Perppu Cipta Kerja

perubahan formula penghitungan upah minimum akan dijelaskan lebih rinci melalui Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang kebijakan pengupahan.

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Usai Ditentang Buruh, Pemerintah Akan Revisi Aturan Upah Minimum pada Perppu Cipta Kerja
Nitis Hawaroh/Tribunnews.com
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHIJSTK) Indah Anggoro Putri. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengatakan, formula penghitungan upah minimum dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja bakal direvisi.

Menurut dia, perubahan formula penghitungan upah minimum akan dijelaskan lebih rinci melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang kebijakan pengupahan.

"Di Perppu ini (Perppu Cipta Kerja) disinggung ada perbaikan formula atau minimum ya. Nanti secara detail juga akan kami cantumkan di dalam revisi PP Nomor 36 tahun 2021," kata Indah saat konferensi pers secara virtual, Jum'at (5/1/2023).

Baca juga: Kemnaker Tepis Isu Tak Ada Pembatasan Outsourcing Pada Perppu Cipta Kerja

Indah menyampaikan, formula penghitungan upah dalam Perppu Cipta Kerja ini merupakan respon atas aspirasi publik yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

"Formulanya sudah lebih merespons yang kita dapatkan dari serap aspirasi publik. Bahwa formula di Undang-undang Cipta Kerja untuk upah minimum, tidak bisa 100 persen diterima, maka ada perubahan di Permen Nomor 18 Tahun 2022," jelasnya.

Lebih lanjut, Indah menepis kabar bahwa adanya kekuasaan pemerintah dalam mengatur upah minimun suatu daerah melalui Perppu Cipta Kerja ini.

Berita Rekomendasi

Menurut dia, penetapan upah oleh pemerintah itu bakal diaplikasikan pada suatu daerah yang tengah mengalami bencana nasional. Sehingga nantinya, pemerintah pusat bakal berperan untuk menetapkan upah minimum dari daerah tersebut, sesuai kondisi yang terjadi ketika bencana nasional.

"Jadi tidak benar kalau ada hoaks yang mengatakan bahwa Perppu Cipta kerja ini mengembalikan kekuasaan kepada pemerintah pusat, atau Menaker untuk menetapkan upah semua daerah di Indonesia itu tidak benar, tidak benar," kata Indah.

"Hanya memberi wewenang pemerintah pusat menetapkan pada daerah yang memang jika terjadi bencana nasional," sambungnya.

Sebelumnya, organisasi serikat buruh yang tergabung dalam Partai Buruh menolak isi pasal terkait penetapan upah minimum yang tertuang dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja lantaran penjelasan mengenai penetapan upah minimum itu justru menyesatkan yang akhirnya merugikan para buruh.

"Isu pertama tentang upah minimum, partai buruh menolak. Karena apa yang ditulis dalam Perppu itu justru membuat tidak adanya kepastian hukum, menjadi tidak jelas," kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat konferensi pers secara virtual, Rabu (4/12/2022).

Menurut Iqbal terdapat empat poin yang ia soroti tertuang dalam pasal terkait upah minimum pada Perppu tersebut.

Pertama, kata Iqbal penulisan kata "Dapat" yang tertuang dalam Pasal 88C poin kedua, terkait penetapan upah tertulis sebagai berikut "Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota".

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas