Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Perppu Cipta Kerja Rugikan Hak Pekerja, Rizal Ramli: Itu Tidak Manusiawi

Ekonom senior sekaligus mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Rizal Ramli menyebut, cukup banyak hak-hak buruh yang dihilangkan

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Perppu Cipta Kerja Rugikan Hak Pekerja, Rizal Ramli: Itu Tidak Manusiawi
Tribunnews/Ibriza
Aksi penolakan atas pemberlakuan Perppu Cipta Kerja oleh Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB), di depan Gedung DPR/MPR RI di Jakarta, Kamis (5/1/2023). Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2022 tentang Perubahan UU 11/2020 Ciptaker dinilai sangat merugikan hak pekerja. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2022 tentang Perubahan UU 11/2020 Ciptaker dinilai sangat merugikan hak pekerja.

Ekonom senior sekaligus mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Rizal Ramli menyebut, cukup banyak hak-hak buruh yang dihilangkan.

Salah satu yang paling terlihat adalah pengaturan outsourcing atau tenaga alih daya.

Baca juga: Aksi di Istana Akan Bawa 9 Isu Terkait Perppu Cipta Kerja, Said Iqbal: Menaker Tak Jawab Persoalan

"Isi Undang-Undang itu pada dasarnya mengurangi hak-hak dan fasilitas yang dinikmati buruh. Dan itu sangat tidak manusiawi," ucap Rizal Ramli dalam diskusi yang disiarkan secara daring, Senin (9/1/2023).

"Misalnya dihapuskan outsourcing bisa selamanya. Itu kan sadis. Dulu kan ada batasnya 2 tahun, ini bisa terus jadi karyawan lepas seumur hidup, sehingga gaji bisa ditekan murah," sambungnya.

Rizal juga menyebutkan, Undang-undang yang disusun dengan alasan mempermudah para pelaku usaha dalam menanamkan modal dan membuka lapangan kerja dinilai cacat.

BERITA REKOMENDASI

Justru, para para pelaku usaha dipersulit karena dipaksa memahami hingga ratusan halaman.

Sebelumnya, Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) menyebut bahwa masih banyak tuntutan buruh yang belum diakomodir dari adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Baca juga: Mahfud MD Nilai Wajar Ada Penolakan Sebagian Masyarakat Terbitnya Perppu Cipta Kerja

Presiden Aspek Indonesia, Mirah Sumirat juga membeberkan, setidaknya terdapat 7 poin.

Pertama, sistem kerja outsourcing tetap dimungkinkan diperluas tanpa pembatasan jenis pekerjaan yang jelas.

Kedua, sistem kerja kontrak tetap dimungkinkan dapat dilakukan seumur hidup, tanpa kepastian status menjadi pekerja tetap.

Ketiga, sistem upah yang tetap murah, karena tidak secara tegas menetapkan upah minimum harus berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan hidup layak.

Keempat, masih hilangnya ketentuan upah minimum sektoral provinsi dan kota/kabupaten.

Kelima, tetap dimudahkannya pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh perusahaan. Termasuk hilangnya ketentuan PHK harus melalui Penetapan Pengadilan.

Baca juga: Puluhan Ribu Buruh Akan Gelar Unjuk Rasa Tolak Isi Perppu Cipta Kerja

Keenam, berkurangnya kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK) pesangon dan penghargaan masa kerja.

Ketujuh, kemudahan masuknya tenaga kerja asing (TKA), bahkan untuk semua jenis pekerjaan yang sesungguhnya bisa dikerjakan oleh pekerja Indonesia.

Presiden Aspek Indonesia, Mirah Sumirat juga mengatakan, terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini karena Pemerintah dan DPR gagal memenuhi Putusan Mahkamah Konstitusi untuk melakukan perbaikan dalam dua tahun, kemudian justru memaksakan pemberlakuan Undang Undang Cipta Kerja melalui Perppu.

"Aspek Indonesia telah mempelajari isi salinan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 yang beredar di masyarakat sejak semalam," ucap Mirah kepada Tribunnews, Senin (2/1/2023).

Baca juga: Partai Buruh Sebut Isi Perppu Cipta Kerja Juga Merugikan Para Petani, Mudahkan Impor Pangan

"Ternyata, isinya hanya copy paste dari isi Undang Undang Cipta Kerja, yang ditolak oleh masyarakat termasuk serikat pekerja. Kalaupun ada perbedaan redaksi, ternyata isi Perppu Nomor 2 Tahun 2022 justru semakin tidak jelas dan tidak ada perbaikan sebagaimana yang dituntut oleh serikat pekerja," sambungnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas