Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Waktu Perbaikan Masih Ada, MK Minta Pemerintah Jelaskan Alasan Terbitkan Perppu Ciptaker

(MK) meminta pemerintah menjelaskan alasan penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker)

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Waktu Perbaikan Masih Ada, MK Minta Pemerintah Jelaskan Alasan Terbitkan Perppu Ciptaker
Ibriza
Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pemerintah menjelaskan alasan penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker), meski tenggat waktu perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 masih ada. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pemerintah menjelaskan alasan penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker), meski tenggat waktu perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 masih ada.

Hal itu disampaikan Hakim Konstitusi Saldi Isra, dalam sidang lanjutan pengujian empat perkara Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang terhadap UUD 1945 beragendakan mendengar keterangan Presiden dan DPR, di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (6/7/2023).

Sebagai informasi, dalam putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 memberikan waktu perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat, selama 2 tahun.

"Ini supaya kami memiliki pemahaman yang komprehensif ya terkait dengan penetapan Perppu Ciptaker ini menjadi Undang-Undang. Tolong kami diberikan penjelasan juga oleh pemerintah soal pilihan mengeluarkan Perppu, padahal waktu yang disediakan oleh putusan Mahkamah Konstitusi 91 itu masih ada sekitar 10 atau 11 bulan," kata Hakim Konstitusi Saldi Isra, dalam persidangan, Kamis ini.

"Kira-kira kondisi apa sih sebetulnya yang dialami oleh pemerintah, sehingga tidak menggunakan waktu yang diberi batasan oleh Mahkamah Konstitusi itu terlebih dahulu," sambungnya.

Lebih lanjut, Saldi mempertanyakan, apakah pemerintah memang telah memperkirakan bahwa sisa waktu yang diberikan MK tidak akan cukup untuk memperbaiki Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Jadi, apakah memang sudah ada perkiraan di pemerintah bahwa waktu 11 bulan yang tersisa itu tidak mungkin menyelesaikan Undang-Undang yang dulu dinyatakan inkonstitusional bersyarat itu," kata Hakim Konstitusi Saldi Isra.

Berita Rekomendasi

"Tolong kami diberi penjelasan yang lebih komprehensif terkait dengan mengubah dari pembentukan Undang-Undang biasa, menjadi menjawabnya dengan Perppu," lanjutnya.

Selain itu, Saldi juga meminta pemerintah untuk menjelaskan alasan Perppu Ciptaker disahkan di luar masa sidang I DPR RI.

"Kedua, tolong dijelaskan juga kepada kami, kondisi apa yang terjadi sehingga Perppu Ciptaker itu tidak bisa disahkan pada masa sidang pertama setelah Perppu itu dikeluarkan," ucapnya.

Sebab, menurutnya, titik krusial yang menjadi penilaian sembilan hakim konstitusi adalah soal waktu sidang pengesahan Perppu Ciptaker menjadi Undang-Undang itu.

"Karena titik krusial kami untuk menilai permohonan ini adalah soal waktu persidangan itu. Itu titik krusialnya. Dan itu yang perlu dijelaskan oleh pemerintah," sambungnya.

Baca juga: Pemerintah Klaim Syarat Kegentingan Memaksa Penerbitan UU Ciptaker Bukan Pendapat Subjektif Presiden

Hal tersebut, kata Saldi, nantinya juga akan ditanyakan kepada DPR RI.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) RI akan menggelar agenda sidang lanjutan uji formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, Kamis (6/7/2023) besok.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas