Siap-siap Sebagian Mobil Akan Segera Dilarang Beli Pertalite, Kriteria Sudah di Meja Menteri ESDM
Larangan sebagian kendaraan beli Pertalite akan dirancang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014.
Editor: Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan segera melarang sebagian kendaraan mobil maupun motor untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.
Larangan sebagian kendaraan beli Pertalite akan dirancang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
Kriteria kendaraan pun mulai dibahas secara internal di Kemeneterian ESDM dengan menampung semua usulan yang telah masuk.
Baca juga: Bareskrim Polri dan BPH Migas Amankan 1,4 Juta Liter BBM Subsidi dari Penyalahgunaan Selama 2022
"Sekarang kan dikembalikan ke Kementerian ESDM, kita akan bahas minggu depan secara internal," kata Menteri ESDM Arifin akhir pekan kemarin.
Menurutnya, saat ini sudah ada beberapa usulan terkait dengan kriteria dan klasifikasi kendaraan yang berhak menggunakan Pertalite.
"Ini sudah ada di meja saya tadi pagi. Sudah ada usulannya, dan mau kita bahas minggu depan," kata dia.
Namun demikian, Arifin enggan menjabarkan kapan aturan tersebut akan rampung.
"Baru pembahasan internal. Kalau sudah ada, baru kita ajukan izin prakarsa, kalau disetujui," tegas dia.
Kriteria Kendaraan
Hingga saat ini, kriteria kendaraan yang dilarang beli Pertalite belum diputuskan.
Namun, sebelumnya berbagai opsi muncul mulai dari mobil 2.000 cubicle centimeter (cc) ke atas dilarang beli Pertalite, dan kabar terakhir dipersempit yaitu hanya mobil di bawah 1.400 cc yang dapat beli Pertalite.
Selain mobil, pemerintah dikabarkan akan melarang motor bertenaga di atas 250 cc membeli Pertalite.
Langkah pembatasan ini disebut pemerintah sebagai upaya pengendalian BBM bersubsidi agar dapat dinikmati orang yang tepat.
Baca juga: Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, BPH Migas Ungkap Modus Kecurangan hingga Pengawasan Belum Optimal
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) resmi menetapkan kuota bahan bakar minyak (BBM) pada 2023.
Pada jenis bahan bakar khusus penugasan (JBKP) yakni Pertalite, kuotanya ditetapkan sebanyak 32,56 juta kiloliter (KL).
Kemudian kuota untuk jenis bahan bakar tertentu (JBT) yaitu minyak Solar sebesar 17 juta KL dan minyak tanah (kerosene) sebesar 500.000 KL.
"Untuk JBKP sendiri kuotanya mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya kurang lebih 2,6 juta KL. Hal ini didasari oleh tren konsumsi bulanan BBM tahun 2022 yang sudah mendekati normal setelah mengalami penurunan saat pandemi,” kata Kepala BPH Migas Erika Retnowati dalam keterangannya, Jumat.
Dia menjelaskan, penghitungan kuota BBM tersebut masih mengacu Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014, di mana belum ditetapkan rincian konsumen pengguna dan titik serah untuk JBKP.
Saat ini, BPH Migas dan para pemangku kepentingan lainnya sedang mengusulkan revisi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Hal ini dimaksudkan agar JBT dan JBKP tepat sasaran.
MyPertamina
Dalam pendataan kendaraan yang beli Pertalite, pihak Pertamina membuka ruang kepada seluruh masyarakat untuk daftarkan mobilnya ke MyPertamina.
Dikutip dari laman resmi Pertamina, Program Solar Subsidi atau Pertalite Roda 4 ini merupakan upaya agar penyaluran subsidi BBM lebih tepat sasaran. Pembukaan pendaftaran-pun sudah dimulai per 1 Juli 2022 kemarin.
Baca juga: Daftar 11 Kab/Kota yang Wajibkan Pakai Kode QR MyPertamina saat Beli Solar Subsidi
Pendaftaran ini bisa dilakukan secara online melalui website yang bisa dibuka dari HP/Komputer, maupun pendaftaran secara offline dengan mendatangi booth pendaftaran di area-area yang sudah ditentukan.
Tercatat hingga 19 Desember 2022, konsumen yang mendaftarkan kendaraan di MyPertamina sebagai pengguna Pertalite dan Solar subsidi menncapai 3,2 juta unit kendaraan.
Secretary Corporate Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengungkapkan jumlah tersebut khusus untuk kendaraan roda empat.
"BBM masih sekitar 3,2 juta kendaraan yang terdaftar (MyPertamina). Hanya roda empat. Dua belum," kata Irto kepada awak media di Kantor BPH Migas, Senin (19/12/2022).