Siap-siap Sebagian Mobil Akan Segera Dilarang Beli Pertalite, Kriteria Sudah di Meja Menteri ESDM
Larangan sebagian kendaraan beli Pertalite akan dirancang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014.
Editor: Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan segera melarang sebagian kendaraan mobil maupun motor untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.
Larangan sebagian kendaraan beli Pertalite akan dirancang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
Kriteria kendaraan pun mulai dibahas secara internal di Kemeneterian ESDM dengan menampung semua usulan yang telah masuk.
Baca juga: Bareskrim Polri dan BPH Migas Amankan 1,4 Juta Liter BBM Subsidi dari Penyalahgunaan Selama 2022
"Sekarang kan dikembalikan ke Kementerian ESDM, kita akan bahas minggu depan secara internal," kata Menteri ESDM Arifin akhir pekan kemarin.
Menurutnya, saat ini sudah ada beberapa usulan terkait dengan kriteria dan klasifikasi kendaraan yang berhak menggunakan Pertalite.
"Ini sudah ada di meja saya tadi pagi. Sudah ada usulannya, dan mau kita bahas minggu depan," kata dia.
Namun demikian, Arifin enggan menjabarkan kapan aturan tersebut akan rampung.
"Baru pembahasan internal. Kalau sudah ada, baru kita ajukan izin prakarsa, kalau disetujui," tegas dia.
Kriteria Kendaraan
Hingga saat ini, kriteria kendaraan yang dilarang beli Pertalite belum diputuskan.
Namun, sebelumnya berbagai opsi muncul mulai dari mobil 2.000 cubicle centimeter (cc) ke atas dilarang beli Pertalite, dan kabar terakhir dipersempit yaitu hanya mobil di bawah 1.400 cc yang dapat beli Pertalite.
Selain mobil, pemerintah dikabarkan akan melarang motor bertenaga di atas 250 cc membeli Pertalite.
Langkah pembatasan ini disebut pemerintah sebagai upaya pengendalian BBM bersubsidi agar dapat dinikmati orang yang tepat.
Baca juga: Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, BPH Migas Ungkap Modus Kecurangan hingga Pengawasan Belum Optimal
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) resmi menetapkan kuota bahan bakar minyak (BBM) pada 2023.