Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Coretax Berpotensi Tambah Penerimaan Rp 1.500 T, Luhut: Biarkan Jalan Dulu, Kritiknya Nanti

CTAS merupakan bagian dari reformasi pajak yang bertujuan untuk meningkatkan sistem yang ada saat ini

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Sanusi
zoom-in Coretax Berpotensi Tambah Penerimaan Rp 1.500 T, Luhut: Biarkan Jalan Dulu, Kritiknya Nanti
Tribunnews
Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Ekonomi Nasional (DEN) memproyeksikan adanya penambahan penerimaan negara sekira 6,4 persen dari Produk Domestik Bruto atau Rp 1.500 triliun dengan diterapkannya sistem Core Tax Administration System (CTAS) atau Coretax.

CTAS merupakan bagian dari reformasi pajak yang bertujuan untuk meningkatkan sistem yang ada saat ini. Dengan sistem ini, wajib pajak akan dimudahkan karena kewajiban perpajakan akan otomatis dan digital.

Baca juga: Coretax Bermasalah, Dirjen Pajak Sebut Akibat Volume Tinggi dan Diakses Secara Bersamaan

Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan berujar, potensi pertambahan peneriaan negara tersebut didapat usah melangsungkan pertemuan dengan World Bank atau Bank Dunia. Luhut berujar, Indonesia dikritik lantaran tingkat kepatuhan pajaknya rendah.

Bahkan, Indonesia disamakan dengan Nigeria, negara dengan rasio penerimaan pajak terhadap PDB terendah di dunia. Luhut melihat Coretax bisa meningkatkan kepatuhan masyarakat Indonesia mengenai pajak. Karena itu, dia meminta kepada seluruh pihak turut mendukung penerapan Coretax.

"Jangan berkelahi, tidak usah terus kritik-kritik dulu. Biarkan jalan dulu. Nanti kritik, berikan kritik membangun, karena ini banyak masalah yang harus diselesaikan," ujar Luhut di Kantor DEN, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025).

Baca juga: Tingkatkan Transparansi, Penerapan Sistem Coretax Dinilai Sebagai Reformasi Digital Perpajakan

Luhut mengakui pelaksanaannya menghadapi banyak tantangan. Namun, di sisi lain program ini disebutnya penting untuk meningkatkan penerimaan pajak.

"Saya hanya mohon semua kita, pejabat-pejabat, pengamat-pengamat, ayo kita ramai-ramai dukung ini. Karena ini untuk kepentingan Republik," tambahnya.

Berita Rekomendasi

Luhut mengungkap pemerintah juga akan melihat penerapannya di India dalam proses implementasi digitalisasi ke depannya.

"Kami sudah diskusi dengan India, tim akan ke sana. Kita akan belajar dari India untuk mengurangi kesalahan," terang Luhut.

Diketahui, Coretax adalah sistem teknologi informasi terbaru yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengintegrasikan seluruh layanan administrasi perpajakan di Indonesia.

Kebijakan mengenai sistem Coretax tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 yang ditetapkan Sri Mulyani Indrawati pada 14 Oktober 2024. Coretax resmi diluncurkan oleh pemerintah pada 1 Januari 2025.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas