Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Luhut Bocorkan Skema BLT Akan Dibuat Sistem Barcode

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan membocorkan skema baru penyaluran Bantuan Langsung Tunai

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Sanusi
zoom-in Luhut Bocorkan Skema BLT Akan Dibuat Sistem Barcode
Ist
Ketua Dewan Ekonomi Nasional Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan membocorkan skema baru penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT). 

Selain itu, pengawasannya akan diperketat, sehingga penggunaannya juga tepat guna.

Luhut menyampaikan, keinginan Presiden Prabowo Subianto agar layanan digital pemerintah atau government technology (govtech) dapat terintegrasi pada Agustus 2025. 

Baca juga: Ada Rencana Peralihan Subsidi Energi ke BLT, DPR Ingatkan Pemerintah Soal Keakuratan Data

Nantinya, diatur juga mengenai skema penyaluran BLT, dan pengintegrasian sistem agar penyalurannya tepat guna.

"Dengan sistem yang dibuat ini, kita akan targetkan mengenai bantuan langsung tunai, dia harus buka rekening," ujar Luhut di Kantor DEN, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025).

Dia mencontohkan, penerima BLT diharuskan membuka rekening. Lalu, pemerintah melakukan pemantauan penggunaannya agar tepat guna dengan menggunakan barcode.

Baca juga: Cek Penerima Bansos PKH yang Cair Bulan Januari 2025, Penerimanya Bisa Dapat BLT Rp200 - 750 Ribuan

"Dia harus membelanjakan uang ini dengan arahan pemerintah misal beli telur, ayam dibuat barcode ini," tutur Luhut.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, dengan begitu bantuan sosial (bansos) tepat sasaran dan penggunaannya tepat guna. Sistem ini, dirancang oleh 300 anak bangsa dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Perum Peruri, dan PT Telkom (Persero).

Luhut memastikan sistem BLT tidak akan seperti proyek e-KTP. Menurutnya, sistem tersebut lebih serupa dengan pengembangan aplikasi PeduliLindungi. Untuk memastikan tidak akan disalahgunakan, audit akan dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas