Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Siap-siap Sebagian Mobil Akan Segera Dilarang Beli Pertalite, Kriteria Sudah di Meja Menteri ESDM

Larangan sebagian kendaraan beli Pertalite akan dirancang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014.

Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Siap-siap Sebagian Mobil Akan Segera Dilarang Beli Pertalite, Kriteria Sudah di Meja Menteri ESDM
SURYA/PURWANTO
Petugas mengisikan BBM jenis Pertalite di SPBU Jalan Bandung, Kota Malang, Jawa Timur. Pemerintah akan segera melarang sebagian kendaraan mobil maupun motor untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Larangan sebagian kendaraan beli Pertalite akan dirancang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM. 

Pada jenis bahan bakar khusus penugasan (JBKP) yakni Pertalite, kuotanya ditetapkan sebanyak 32,56 juta kiloliter (KL).

Kemudian kuota untuk jenis bahan bakar tertentu (JBT) yaitu minyak Solar sebesar 17 juta KL dan minyak tanah (kerosene) sebesar 500.000 KL.

"Untuk JBKP sendiri kuotanya mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya kurang lebih 2,6 juta KL. Hal ini didasari oleh tren konsumsi bulanan BBM tahun 2022 yang sudah mendekati normal setelah mengalami penurunan saat pandemi,” kata Kepala BPH Migas Erika Retnowati dalam keterangannya, Jumat.

Dia menjelaskan, penghitungan kuota BBM tersebut masih mengacu Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014, di mana belum ditetapkan rincian konsumen pengguna dan titik serah untuk JBKP.

Saat ini, BPH Migas dan para pemangku kepentingan lainnya sedang mengusulkan revisi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Hal ini dimaksudkan agar JBT dan JBKP tepat sasaran.

MyPertamina

Dalam pendataan kendaraan yang beli Pertalite, pihak Pertamina membuka ruang kepada seluruh masyarakat untuk daftarkan mobilnya ke MyPertamina.

Berita Rekomendasi

Dikutip dari laman resmi Pertamina, Program Solar Subsidi atau Pertalite Roda 4 ini merupakan upaya agar penyaluran subsidi BBM lebih tepat sasaran. Pembukaan pendaftaran-pun sudah dimulai per 1 Juli 2022 kemarin.

Baca juga: Daftar 11 Kab/Kota yang Wajibkan Pakai Kode QR MyPertamina saat Beli Solar Subsidi

Pendaftaran ini bisa dilakukan secara online melalui website yang bisa dibuka dari HP/Komputer, maupun pendaftaran secara offline dengan mendatangi booth pendaftaran di area-area yang sudah ditentukan.

Tercatat hingga 19 Desember 2022, konsumen yang mendaftarkan kendaraan di MyPertamina sebagai pengguna Pertalite dan Solar subsidi menncapai 3,2 juta unit kendaraan.

Secretary Corporate Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengungkapkan jumlah tersebut khusus untuk kendaraan roda empat.

"BBM masih sekitar 3,2 juta kendaraan yang terdaftar (MyPertamina). Hanya roda empat. Dua belum," kata Irto kepada awak media di Kantor BPH Migas, Senin (19/12/2022).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas