Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kecewanya Bupati Gunungkidul Tahu Dokter ASN Dipecat karena Selingkuh Kini Kembali Aktif Bekerja

Bupati Gunungkidul, Sunaryanta, ungkapkan kekecewaan atas pengaktifan kembali dua ASN.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Kecewanya Bupati Gunungkidul Tahu Dokter ASN Dipecat karena Selingkuh Kini Kembali Aktif Bekerja
TribunJogja.com/Istimewa
Bupati Gunungkidul Sunaryanta. 

TRIBUNNEWS.COM,  Gunungkidul - Bupati Gunungkidul, Sunaryanta, mengungkapkan kekecewaannya setelah dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebelumnya dipecat karena kasus perselingkuhan, kini diaktifkan kembali.

Keputusan ini diambil oleh Plt Bupati Gunungkidul, Heri Susanto, pada Jumat, 22 November 2024.

Dua ASN yang dimaksud adalah dr. NK dan HK, yang diberhentikan dengan tidak hormat pada tahun 2022.

Pengaktifan kembali mereka dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) dan Ombudsman RI.

Bupati juga menyoroti bahwa ia tidak mengetahui secara jelas landasan hukum yang digunakan dalam keputusan tersebut.

Ia mempertanyakan rekomendasi Ombudsman yang tidak mempertimbangkan status pelapor yang merupakan oknum ASN yang terbukti bersalah.

"Saya sangat kecewa dan menyakitkan atas keputusan tersebut. Kenapa saya bertahan selama dua tahun (untuk memecat) dua ASN tersebut, karena saya ingin membedakan bagi ASN  yang berprestasi dengan orang yang tidak baik, terlebih tentang perselingkuhan itu, sebagai bentuk penghormatan saya, yang salah kita tidak,"ujarnya saat konferensi pers di Rumah Dinas Bupati, pada Minggu (24/11/2024).

Baca juga: Sosok ASN Banjarbaru dan Honorer Wanita Kepergok Mesum di Toilet Kantor, Ternyata Pasangan Selingkuh

Berita Rekomendasi

Sunaryanta meminta Sekretaris Daerah dan BKPPD untuk berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait pengaktifan kembali dua ASN tersebut.

Wakil Bupati Gunungkidul, Heri Susanto, menyampaikan permohonan maaf jika keputusan ini tidak diterima dengan baik oleh masyarakat.

Ia menegaskan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari penegakan hukum dan harus dilaksanakan sesuai dengan rekomendasi BPASN dan Ombudsman.

"Putusan mengaktifkan kembali dengan mempertimbangkan banyak hal, Ombudsman sudah menyampaikan jika rekomendasi tidak segera dilaksanakan, akan segera bersurat ke presiden dan DPR, dan bisa berdampak pada anggaran dana transfer ke daerah, dan pemerintah daerah ada karena UU 23, yang tugasnya untuk melaksanakan mandat pemerintah pusat," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Bupati Gunungkidul Angkat Bicara Diaktifkannya Kembali 2 ASN yang Dipecat karena Selingkuh

(TribunJogja.com/Nanda Sagita Ginting)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas