Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tenang, Kuota Pertalite Tahun Ini Ditambah Jadi 32,56 Juta Kiloliter

BPH Migas menaikkan kuota Pertalite menjadi sebesar 32,56 juta kilo liter (kl) untuk tahun 2023 

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Tenang, Kuota Pertalite Tahun Ini Ditambah Jadi 32,56 Juta Kiloliter
SURYA/PURWANTO
Petugas mengisikan BBM jenis Pertalite di SPBU Jalan Bandung, Kota Malang, Jawa Timur, Sabtu (3/9/2022) siang. BPH Migas menaikkan kuota Pertalite menjadi sebesar 32,56 juta kilo liter (kl) untuk tahun 2023.  SURYA/PURWANTO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk mengantisipasi lonjakan permintaan masyarakat, Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menaikkan kuota Pertalite menjadi sebesar 32,56 juta kilo liter (kl) untuk tahun 2023. 

Pertalite merupakan jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Khusus Penugasan (JBKP).

Sementara itu, kuota untuk BBM Subsidi lainnya seperti Jenis BBM Tertentu (JBT) minyak tanah ditetapkan sebesar 0,5 juta kl dan solar subsidi sebesar 17 juta kl.

Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengungkapkan, penetapan kuota Pertalite sebesar 32,56 juta kl ini meningkat ketimbang tahun 2022.

"Mengalami peningkatan kurang lebih 2,6 juta kl. Ini didasari tren konsumsi bulanan BBM tahun 2022 yang sudah mendekati normal setelah mengalami penurunan saat pandemi," kata Erika dalam keterangan pers tertulisnya, kemarin.

Erika menjelaskan, perhitungan ini masih mengacu Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014, dimana belum ditetapkan rincian konsumen pengguna dan titik serah untuk Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan.

Usulan revisi Perpres 191/2014 dipastikan masih terus berjalan.

BERITA REKOMENDASI

Menurutnya, kehadiran beleid yang baru aman mendorong distribusi BBM Subsidi dengan tepat sasaran.

Perbaikan lain dilakukan dengan pengendalian penyaluran BBM dengan pemanfaatan teknologi informasi, melalui pendaftaran konsumen pengguna pada web subsidi tepat, yang juga dapat diakses melalui aplikasi My Pertamina.

Baca juga: Pekan Depan, Pemerintah Akan Bahas Kriteria Kendaraan yang Boleh Beli Pertalite di SPBU

Hal ini sesuai ketentuan dalam perpres 191/2014 bahwa pendistribusian JBT dan JBKP dilakukan secara tertutup. Nantinya hanya konsumen yang terdaftar yang dapat dilayani untuk memperoleh JBT dan JBKP.

Baca juga: VIRAL Puluhan Kendaraan Mogok Usai Isi Pertalite di Karawang, Dipicu Tangki BBM SPBU Kemasukan Air

Sebagai informasi, Badan Usaha Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian Kuota Volume Penyalur JBT yaitu PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Patra Niaga dan PT AKR Corporindo Tbk Untuk JBKP, Badan Usaha Penugasan secara Nasional oleh PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Patra Niaga.

Laporan Reporter: Filemon Agung | Sumber: Kontan

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas