Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

53 Juta NIK-NPWP Telah Terintegrasi dari Total 69 Juta NIK, Dirjen Pajak: Segera Lakukan Pemadanan

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan 53 juta NIK-NPWP telah terintegrasi per Minggu, 8 Januari 2023.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in 53 Juta NIK-NPWP Telah Terintegrasi dari Total 69 Juta NIK, Dirjen Pajak: Segera Lakukan Pemadanan
Endrapta Pramudhiaz/Tribunnews.com
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam acara media briefing Informasi Pajak Terkini di kantor DJP, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan 53 juta NIK-NPWP telah terintegrasi per Minggu, 8 Januari 2023.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo menyebut angka 53 juta yang terintegrasi merupakan total dari 69 Juta NIK atau sudah mencapai 77 persen.

Ia mengimbau kepada Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi dalam negeri yang sudah terdaftar agar segera melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP.

"Itu dapat dilakukan melalui portal DPOnline pada situs pajak.go.id," katanya dalam acara media briefing Informasi Pajak Terkini di kantor DJP, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023)

Sebagai informasi, tujuan pengintegrasian NIK menjadi NPWP tersebut bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dan memudahkan wajib pajak dalam administrasi perpajakan dengan menggunakan identitas tunggal.

Dikutip dari Kontan.co.id, hal itu agar wajib pajak tidak perlu lagi memiliki atau menghafal dua nomor sekaligus, namun hanya menggunakan NIK yang mungkin sudah umum dan lebih masif digunakan masyarakat.

BERITA REKOMENDASI

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022, ada tiga format baru NPWP yang digunakan.

Pertama, wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk nantinya menggunakan NIK.

Kedua, bagi WP OP bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah maka menggunakan NPWP dengan format 16 digit. Ketiga, bagi wajib pajak cabang maka akan diberikan Nomor.

Untuk diketahui, implementasi penggunaan format baru ini telah dimulai pada 14 Juli 2022 kemarin.

Adapun sampai 31 Desember 2023, NIK dan NPWP dengan format 16 digit dilakukan pada layanan administrasi perpajakan masih dilakukan secara terbatas.

Sementara per 1 Januari 2024, seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP sudah menggunakan NPWP dengan format baru

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas