Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Satu Bank Turun Kasta Jadi BPR Karena Tak Memenuhi Syarat Modal Rp 3 Triliun

Status baru tersebut disematkan setelah PT Prima Master Bank tak ampu memenuhi kewajiban permodalannya minimal Rp 3 triliun.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Satu Bank Turun Kasta Jadi BPR Karena Tak Memenuhi Syarat Modal Rp 3 Triliun
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- PT Prima Master Bank akhirnya turun kasta dari bankk umum menjadi bank perkreditan rakyat (BPR).

Status baru tersebut disematkan setelah PT Prima Master Bank tak ampu memenuhi kewajiban permodalannya minimal Rp 3 triliun.

Izin usaha PT Prima Master Bank dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bank ini pun turun kasta menjadi BPR.

Baca juga: Perbaiki Infrastruktur Teknologi, Bank Sumut Cari Modal Melalui IPO di Bursa Efek Indonesia

Pasalnya bank tersebut tidak memenuhi modal inti minimum Rp 3 triliun yang tenggat waktunya 31 Desember 2022 yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.

Dari total 37 bank umum, hanya satu bank yang tidak memenuhi ketentuan ini.

Sementara lainnya telah melakukan tambahan setoran modal, pembentukan kelompok usaha bank (KUB), penggabungan, pengambilalihan, maupun mengundang mitra strategis untuk memenuhi modal inti Rp 3 triliun.

"Secara umum BUSN (Bank Umum Swasta Nasional) telah memenuhi MIM (modal inti minimum) sebelum 31 Desember 2022, hanya terdapat satu BUSN yaitu PT Prima Master Bank yang belum memenuhi MIM sampai batas waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan," ujar Direktur Humas OJK Darmansyah dalam keterangan tertulis, Senin (9/1/2023).

Berita Rekomendasi

"Sesuai dengan POJK tersebut, Bank yang tidak memenuhi ketentuan pemenuhan MIM sampai dengan batas waktu 31 Desember 2022, OJK akan menetapkan perubahan izin usaha Bank Umum menjadi BPR," tambahnya.

Oleh karena itu, Rapat Dewan Komisioner OJK pada 4 Januari 2023 telah menetapkan perubahan izin usaha bank umum menjadi BPR terhadap PT Prima Master Bank.

Baca juga: Tren PHK di AS Bisa Dorong Penguatan Indeks Saham di Bursa Asia

Hal ini merupakan langkah OJK untuk secara konsisten dalam mengawal kebijakan penguatan permodalan dan konsolidasi perbankan sehingga dapat meningkatkan kontribusinya dalam pertumbuhan ekonomi nasional.

Perubahan izin usaha bank umum menjadi BPR tersebut ditetapkan setelah OJK melakukan pengawasan dan pembinaan, termasuk memberikan waktu yang cukup kepada pemegang saham dan pengurus PT Prima Master Bank untuk menentukan strategi pemenuhan modal inti minimum, baik melalui tambahan setoran modal maupun konsolidasi.

"OJK senantiasa menekankan pentingnya pemegang saham pengendali dan pengurus mempunyai integritas, kompetensi dan kelayakan keuangan sehingga industri perbankan diharapkan mampu menjaga kepercayaan masyarakat, menghadapi tantangan serta berkontribusi dalam perekonomian nasional," ucapnya.

Dengan adanya perubahan izin usaha PT Prima Master Bank menjadi BPR tersebut, seluruh nasabah dan masyarakat masih tetap dapat melakukan transaksi perbankan serta simpanan masyarakat tetap dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai ketentuan yang berlaku.

Ke depannya, kata dia, OJK akan terus melakukan penguatan permodalan, kinerja, dan konsolidasi perbankan.

Baca juga: IHSG Minus 2,42 Persen Sepekan, Kapitalisasi Pasar Lenyap Rp 241 Triliun

Termasuk pemenuhan modal inti minimum sebesar Rp 3 triliun bagi bank milik pemerintah daerah paling lambat 31 Desember 2024 sebagaimana POJK tersebut di atas dan sebesar Rp 6 miliar bagi BPR dan BPRS, masing-masing paling lambat 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2025 sebagaimana tertuang dalam POJK Nomor 5/POJK.03/2015 dan POJK Nomor 66/POJK.03/2016.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, OJK masih mempertimbangkan tiga opsi sanksi yang akan diberikan kepada perbankan yang tidak mengikuti ketentuan OJK tersebut.

"Opsinya sekarang masih terbuka ya, ada beberapa hal yang masih kita diskusikan," ujarnya saat konferensi pers beberapa waktu lalu.

Baca juga: Analis Prediksi Tekanan Terhadap IHSG Masih Berpotensi Berlanjut 

Dia merincikan, sanksi yang pertama ialah OJK akan memaksa perbankan yang modal intinya di bawah Rp 3 triliun untuk melakukan merger dengan bank lain supaya modal inti bank itu mencapai Rp 3 triliun.

"Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa ketentuan-ketentuan yang sudah ditetapkan oleh OJK itu dapat dipenuhi antara lain tentu saja dengan melakukan 'merger paksa' ini," ucapnya.

OJK juga tengah mempertimbangkan sanksi berupa penurunan kelas atau downgrading bank umum menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Kemudian opsi sanksi lainnya ialah OJK akan meminta bank itu untuk melakukan likuidasi sukarela atau self liquidation apabila bank tidak mampu mencapai modal inti Rp 3 triliun.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas