Produsen Sepatu Merek Nike, Adidas dan Puma di Serang Tawari 1.600 Karyawan Undur Diri
Produsen sepatu brand global yaitu merk Nike, Adidas dan Puma di Cikande, Kabupaten Serang, Banten bakalan megurangi karyawannya.
Editor: Hendra Gunawan
Di tengah polemik akibat penerbitan Perppu Cipta Kerja, Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan dan Pengembangan SDM BPP Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Nurdin Setiawan berharap perlindungan dari pemerintah terhadap perusahaan di sektor padat karya.
Baca juga: Perppu Cipta Kerja: Apakah Perusahaan Bisa PHK Kapanpun Secara Sepihak?
Menurutnya, perusahaan padat karya terutama yang berorientasi ekspor sudah menyerap banyak tenaga kerja dan mengurangi pengangguran.
"Sekarang jangankan kita merekrut lulusan-lulusan baru, karyawan sekarang yang bekerja saja mulai Januari 2022, kita sudah melakukan lebih dari 60 ribu pemutusan hubungan kerja (PHK). Jadi, dari kami seperti itu kondisinya," ujarnya, Selasa (3/1/2023).
Selain itu, dia mengeluhkan situasi yang sulit untuk diperkirakan oleh pengusaha, yakni tingkat produktivitas tidak sejalan kenaikan upah minimum.
"Lalu, yang paling tidak bisa diprediksi, ketika upah minimum naik tidak dibarengi peningkatan produktivitas. Mengakibatkan biaya lembur itu meningkat," kata Nurdin.
Lebih lanjut, dia menambahkan, ada beberapa komponen yang harus perusahaan keluarkan selain upah minimum yang pada akhirnya berjumlah cukup besar.
Baca juga: PHK dan Gugatan Hukum Jadi Wajah Buram Industri Kripto di Awal Tahun 2023
"Jadi, kalau kita mau hitung selisih upah minimum yang sesungguhnya dikeluarkan perusahaan itu lebih daripada 1 kali lipat (upah minimum)" pungkasnya.
Aturan Soal Besaran Pesangon
Pemerintah telah secara resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada Jumat, (30/12/2022).
Dalam Perppu Cipta Kerja, salah satu hal yang diatur adalah besaran pesangon yang diberikan kepada karyawan yang diputus hubungan kerjanya atau di-PHK.
Ketentuan mengenai besaran pesangon bagi karyawan yang di-PHK tersebut tercantum dalam Pasal 156 Perppu Cipta Kerja.
Berikut ini bunyi Pasal 156 ayat (1), dikutip Tribunnews dari salinan Perppu Cipta Kerja:
"Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima."
Baca juga: Perppu Cipta Kerja: Apakah Perusahaan Bisa PHK Kapanpun Secara Sepihak?
Kemudian pada ayat (2) disebutkan bahwa uang pesangon yang dimaksud diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.