Produsen Sepatu Merek Nike, Adidas dan Puma di Serang Tawari 1.600 Karyawan Undur Diri
Produsen sepatu brand global yaitu merk Nike, Adidas dan Puma di Cikande, Kabupaten Serang, Banten bakalan megurangi karyawannya.
Editor: Hendra Gunawan

TRIBUNNEWS.COM, SERANG - Produsen sepatu brand global yaitu merk Nike, Adidas dan Puma di Cikande, Kabupaten Serang, Banten bakalan megurangi karyawannya.
Perusahaan tersebut adalah PT Nikomas Gemilang, menyatakan telah menawarkan karyawannya untuk mengundurkan diri secara sukarela sebanyak 1.600 orang.
Sama dengan sejumlah perusahaan baik dalam negeri dan global, alasan pengurangan karyawan akibat resesi ekonomi yang telah terjadi.
Baca juga: Tren PHK di AS Bisa Dorong Penguatan Indeks Saham di Bursa Asia
"Demi keberlangsungan perusahaan, dengan berat hati PT Nikomas Gemilang menawarkan pengunduran diri sukarela kepada karyawan dengan kuota 1.600 orang," kata Humas PT Nikomas Gemilang Danang Widi P kepada Kompas.com melalui keterangan tertulisnya.
Rabu (11/1/2023). Apabila kuota tidak terpenuhi, kata Danang, pihak perusahaan tetap akan melakukan efisiensi agar kuota 1.600 tersebut terpenuhi.
Danang menegaskan, perusahaan tetap akan memberikan hak karyawan yang melaksanakan program pengunduran diri sukarela dibayarkan berdasarkan undang-undang Ketenagakerjaan dan Perjanjian Kerja Bersama.
Dijelaskan Danang, kebijakan itu disebabkan sejumlah faktor seperti terjadinya konflik Rusia-Ukraina, kenaikan harga bahan bakar secara global, tingkat inflasi yang tinggi, penurunan pesanan dan pengaruh berbagai faktor lainnya.
Sehingga, lanjut Danang, pasar sepatu olahraga internasional mengalami penurunan drastis dan harga bahan baku terus meningkat.
"Faktor-faktor tersebut menimbulkan reaksi berantai dan kondisi yang cukup serius melanda industri sepatu olahraga terlihat sejak kuartal ketiga tahun lalu," kata Danang.
Baca juga: PHK di Bank Goldman Sachs Berlanjut, Nasib 32.000 Staf Terancam Kena Pecat Pekan Ini
Danang menambahkan, dampak dari itu perusahaan secara bertahap demi mulai merumahkan karyawannya, menghentikan penerimaan karyawan, pengurangan jam kerja dan cuti.
"Semoga PT Nikomas Gemilang dapat mengatasi kesulitan selama ini dan bangkit kembali," tandas Danang.
Untuk diketahui, PT Nikomas Gemilang merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri garmen yang memproduksi sepatu dengan merek dagang Nike, Adidas, dan Puma.
Sudah 60.000 Karyawan Tekstil yang Kena PHK
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengadakan konferensi pers terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Di tengah polemik akibat penerbitan Perppu Cipta Kerja, Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan dan Pengembangan SDM BPP Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Nurdin Setiawan berharap perlindungan dari pemerintah terhadap perusahaan di sektor padat karya.
Baca juga: Perppu Cipta Kerja: Apakah Perusahaan Bisa PHK Kapanpun Secara Sepihak?
Menurutnya, perusahaan padat karya terutama yang berorientasi ekspor sudah menyerap banyak tenaga kerja dan mengurangi pengangguran.
"Sekarang jangankan kita merekrut lulusan-lulusan baru, karyawan sekarang yang bekerja saja mulai Januari 2022, kita sudah melakukan lebih dari 60 ribu pemutusan hubungan kerja (PHK). Jadi, dari kami seperti itu kondisinya," ujarnya, Selasa (3/1/2023).
Selain itu, dia mengeluhkan situasi yang sulit untuk diperkirakan oleh pengusaha, yakni tingkat produktivitas tidak sejalan kenaikan upah minimum.
"Lalu, yang paling tidak bisa diprediksi, ketika upah minimum naik tidak dibarengi peningkatan produktivitas. Mengakibatkan biaya lembur itu meningkat," kata Nurdin.
Lebih lanjut, dia menambahkan, ada beberapa komponen yang harus perusahaan keluarkan selain upah minimum yang pada akhirnya berjumlah cukup besar.
Baca juga: PHK dan Gugatan Hukum Jadi Wajah Buram Industri Kripto di Awal Tahun 2023
"Jadi, kalau kita mau hitung selisih upah minimum yang sesungguhnya dikeluarkan perusahaan itu lebih daripada 1 kali lipat (upah minimum)" pungkasnya.
Aturan Soal Besaran Pesangon
Pemerintah telah secara resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada Jumat, (30/12/2022).
Dalam Perppu Cipta Kerja, salah satu hal yang diatur adalah besaran pesangon yang diberikan kepada karyawan yang diputus hubungan kerjanya atau di-PHK.
Ketentuan mengenai besaran pesangon bagi karyawan yang di-PHK tersebut tercantum dalam Pasal 156 Perppu Cipta Kerja.
Berikut ini bunyi Pasal 156 ayat (1), dikutip Tribunnews dari salinan Perppu Cipta Kerja:
"Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima."
Baca juga: Perppu Cipta Kerja: Apakah Perusahaan Bisa PHK Kapanpun Secara Sepihak?
Kemudian pada ayat (2) disebutkan bahwa uang pesangon yang dimaksud diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;
g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tqiuh) bulan upah;
h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.
Selain pesangon, Perppu Cipta Kerja juga mengatur ketentuan mengenai pemberian uang penghargaan masa kerja bagi karyawan yang kena PHK.
Berikut ini rincian ketentuan besaran pemberian uang penghargaan masa kerja yang terdapat dalam Pasal 156 ayat (3)
a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;
b. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
c. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;
d. masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;
e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun,6 (enam) bulan upah;
f. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
g. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
h. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.
Adapun mengenai uang penggantian hak yang seharusnya diterima karyawan yang di-PHK, berikut ketentuannya:
a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/buruh diterima bekerja;
c. hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. (Kompas.com/Tribunnews.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.