Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ini Cara Mengurus Sertifikat Tanah Hilang dan Biaya yang Harus Dikeluarkan

Langkah pertama mengurus sertifikat tanah pengganti, tentu pemohon harus menyiapkan segala dokumen persyaratan.

Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Ini Cara Mengurus Sertifikat Tanah Hilang dan Biaya yang Harus Dikeluarkan
inapex.com
Ilustrasi. Penyelesaian mengurus penggantian sertifikat tanah yang hilang di Kantor Pertanahan yaitu sekitar 40 hari kerja. 

Sehingga pemohon sudah bisa mengambilnya di loket pelayanan. Penerbitan sertifikat tanah pengganti ini tidak melalui proses pengukuran maupun pemeriksaan tanah, dan bahkan nomor hak tidak diubah.

Persyaratan

* Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup.

* Surat kuasa apabila dikuasakan.

* Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.

* Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hokum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket (bagi badan hukum).

*Fotokopi sertifikat tanah (jika ada).

Berita Rekomendasi

* Surat pernyataan dibawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan.

* Surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat.

* Mengisi keterangan Identitas diri; Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon; Pernyataan tanah tidak sengketa; Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik; dan Pengumuman di surat kabar.

Baca juga: Selesaikan Konflik Agraria, Menteri ATR/BPN Serahkan 352 Sertifikat Tanah di Pasuruan

Biaya Mengurus Sertifikat Tanah Hilang

Sementara untuk total biayanya Rp 350.000 per sertifikat tanah. Dengan rincian biaya sumpah Rp 200.000, biaya salinan surat ukur Rp 100.000, dan biaya pendaftaran Rp 50.000.

Waktu Penyelesaian

Adapun waktu penyelesaian mengurus penggantian sertifikat tanah yang hilang di Kantor Pertanahan yaitu sekitar 40 hari kerja.

Waktu penyelesaian tersebut terhitung sejak penerimaan berkas lengkap di Kantor Pertanahan dan pemohon telah membayar lunas biaya layanan. (Muhdany Yusuf Laksono/Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas