Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Resmi Naik, Ini Tarif Baru Layanan Peserta JKN di Fasyankes

Pemerintah resmi menaikkan besaran tarif pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Resmi Naik, Ini Tarif Baru Layanan Peserta JKN di Fasyankes
Istimewa
Warga menunjukkan Aplikasi Mobile JKN di smartphone. Pemerintah resmi menaikkan besaran tarif pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah resmi menaikkan besaran tarif pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau Fasyankes.

Tarif baru JKN tersebut berlaku di pelayanan kesehatan dasar maupun pelayanan kesehatan rujukan.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan yang diundangkan pada 9 Januari 2023.

“Ini merupakan kali pertama adanya kenaikan tarif layanan kapitasi yang akan diterima puskesmas/klinik/dokter praktek dari BPJS Kesehatan sejak tahun 2016” Ujar Menkes Budi Gunadi Sadikin pada Sabtu (14/1/2023).

Diharapkan revisi tarif JKN ini dapat peningkatan mutu dan kualitas layanan kesehatan baik yang diterima oleh peserta JKN, dokter dan fasilitas pelayanan kesehatan. 

“Bagi Peserta JKN perubahan tarif layanan akan berdampak pada peningkatan kualitas layanan yang didapatkan sesuai dengan indikasi medis ” harap Budi.

Berita Rekomendasi

Sementara bagi fasilitas pelayanan kesehatan, penyesuaian pembiayaan yang diterima diharapkan dapat meningkatkan mutu layanan kesehatan yang diberikan.

Baca juga: Program JKN, Proteksi Terbaik Sebelum Sakit Menyerang

Juga bagi dokter dan tenaga medis, revisi aturan ini berdampak pada kenaikan pendapatan. 

Rincian standar tarif kapitasi ditetapkan sebagai berikut:

a. Puskesmas sebesar Rp3.600 sampai dengan Rp9.000 per peserta per bulan;

b. rumah sakit Kelas D Pratama, klinik pratama, atau fasilitas kesehatan yang setara sebesar Rp9.000 sampai dengan Rp16.000 per peserta per bulan;

Baca juga: Yuliana Andalkan JKN Akses Pelayanan di Fasilitas Kesehatan

c. praktik mandiri dokter atau praktik dokter layanan primer sebesar Rp 8.300 sampai dengan Rp15.000 per peserta per bulan; dan

d. praktik mandiri dokter gigi sebesar Rp3.000 sampai dengan Rp4.000 per peserta per bulan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas