Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Anggota DPR: Pembelian BBM Bersubsidi dengan QR Lebih Solutif dan Tepat Sasaran

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, 95 persen penikmat solar bersubsidi adalah orang mampu.

Penulis: Choirul Arifin
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Anggota DPR: Pembelian BBM Bersubsidi dengan QR Lebih Solutif dan Tepat Sasaran
Istimewa
Demi mencegah penyalahgunaan di masyarakat, Pemerintah didesak memperketat penyaluran BBM bersubsidi di lapangan lantaran sampai saat ini masih banyak pihak tidak bertanggungjawab. 

Laporan Wartawan Tribunenws, Choirul Arifin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Demi mencegah penyalahgunaan di masyarakat, Pemerintah didesak memperketat penyaluran BBM bersubsidi di lapangan lantaran sampai saat ini masih banyak pihak tidak bertanggungjawab.

Oknum-oknum tersebut mengambil keuntungan dari harga BBM yang mendapat subsidi APBN. Penggunaan teknologi digital harus terus disosialisasikan kepada masyarakat.

Anggota Komisi VII DPR RI, Abdul Kadir Karding menekankan, hal ini penting dilakukan agar peluang kecurangan atau tidak tepat sasaran BBM subsidi, dapat diminimalisir.

Karenanya, dia mendukung langkah Pertamina dalam memanfaatkan platform digital Subsidi Tepat di website MyPertamina untuk mendistribusikan BBM bersubsidi.

Baca juga: Kendalikan BBM Bersubsidi, Anggota DPR Dorong Pemerintah Manfaatkan Penggunaan Aplikasi

Sehingga nantinya, penerima manfaat subsidi energi ini tepat sasaran, yakni untuk kalangan tidak mampu dan miskin.

"Jadi nanti kalau sudah pakai QR, enggak bisa lagi ganti nomor, ganti pelat, dan lain-lain. Biasanya kan tangki diganti yang lebih besar, lalu mengisi. Nanti balik lagi setelah ganti pelat lain, lalu mengisi lagi. Dengan catatan bekerja sama dengan petugas pom bensin, polisi, tentara yang menjaga. Baru setelah itu dia jual ke pelaku-pelaku usaha," kata Karding dalam diskusi bertajuk Optimalisasi MyPertamina untuk BBM Subsidi Tepat Sasaran, di Universitas Persada Indonesia YAI, Jakarta, Kamis, 19 Januari 2023.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, 95 persen penikmat solar bersubsidi adalah orang mampu.

Berita Rekomendasi

Sementara, subsidi energi yang dianggarkan pemerintah mencapai Rp502 triliun dalam APBN 2022 silam. Padahal distribusi BBM bersubsidi harus sesuai amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, yaitu bagi kelompok masyarakat tidak mampu.

"Sebenarnya saat ini yang kita subsidi adalah orang-orang kaya, orang-orang mampu, dan orang-orang yang jahat," kata dia.

Agar pemanfaatan BBM bersubsidi itu pasti, Karding setuju dengan pemakaian QR pada aplikasi MyPertamina. Kendaraan yang mengisi harus kendaraan yang teregistrasi, sehingga tidak ada manipulasi.

"Itu agak lumayan mengurangi anggaran, biaya negara yang ada di APBN untuk subsidi," kata politikus PKB itu.

Selain mekanisme distribusi, Karding menilai, perbaikan penegakan hukum juga penting. Sebab ia mensinyalir, pihak yang terlibat dalam kecurangan pemanfaatan BBM subsidi ini diduga juga dilakukan oleh aparatur penegak hukum.

"Selain memperbaiki sistem, penegakkan hukum juga harus bagus. Semua orang juga tahu, tidak ada kegiatan yang tidak ada permainan yang melibatkan 3 unsur: pemilik modal, penegak hukum, dan yang lain," ujarnya.

Sementara itu, Corporate Secretary PT Pertamina Patra, Irto Ginting mengatakan, pihaknya telah menguji coba penerapan pembelian BBM subsidi jenis solar dengan menggunakan QR. Hasilnya ternyata mendapat respons positif dari masyarakat.

"Untuk solar uji cobanya sudah kita lakukan di 34 kota kabupaten. Alhamdulilah lancar, masyarakat ikut mendaftar dan lebih tertib," ujarnya.

Untuk Pertalite, Pertamina masih menunggu aturan main yang jelas. "Peraturan Presiden (Perpres) 191 tahun 2014 masih belum mengatur soal siapa yang berhak menggunakan Pertalite," kata Irto.

Baca juga: Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, BPH Migas Ungkap Modus Kecurangan hingga Pengawasan Belum Optimal

Sementara, Pertalite baru berubah statusnya menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) pada Maret 2022.

Revisi Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014 akan mengatur lebih detail soal kalangan dan kriteria pihak yang bisa mendapatkan subsidi energi. Namun hingga kini pemerintah belum menerbitkan regulasi baru itu.

"Kami akan menunggu aturan main yang jelas. Revisi Perpres itu sedang difinalisasi pemerintah. Kami harapkan Perpres itu dapat kita terima dalam waktu dekat, sebagai pegangan regulasi untuk kita terapkan nanti," kata Irto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas