Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cerita Korban Umrah Murah First Travel Depok: Keluarga Suyono Kehilangan Uang Rp 85 Juta

Para korban First Travel kembali menuntut keadilan setelah kasus penipuan perjalanan umrah bertarif murah menggantung cukup lama.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Cerita Korban Umrah Murah First Travel Depok: Keluarga Suyono Kehilangan Uang Rp 85 Juta
Tribunnews/Ashri Fadilla
Suyono, korban First Travel. Dia mengaku dirinya dan keluarga kehilangan uang Rp 85 juta karena iming-iming umrah murah First Travel di Kota Depok. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para korban First Travel kembali menuntut keadilan setelah kasus penipuan perjalanan umrah bertarif murah menggantung cukup lama.

Hari ini para korban First Travel mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Kamis (19/1/2023) siang meminta agar Kejari Depok melanjutkan pengusutan kasus dugaan penipuan yang menimbulkan banyak korban dengan kerugian ratusan juta rupiah ini.

Bersama tim penasehat hukum, mereka beramai-ramai meminta kembali hak atas uang yang telah mereka setor ke pemilik First Travel.

Pasalnya, iming-iming harga murah First itu telah membuat mereka tergiur untuk daftar berangkat umrah.

Seorang di antaranya bahkan sampai mendaftar ramai-ramai bersama anggota keluarganya.
"(Keluarga) saya enam orang," ujar Suyono (68), korban penipuan First Travel saat ditemui awak media di Kejari Depok pada Kamis (19/1/2023).

Saat itu, di bulan Juli 2015 Suyono mendaftar bersama istri, dua besannya serta dua iparnya mendaftar umrah ke First Travel dengan membayar uang muka sebesar Rp 5 juta per orang.

Berita Rekomendasi

Total biaya umrah yang telah mereka setor ke First Travel mencapai Rp 14.300.000 per orang yang akan berangkat ke Tanah Suci.

Enam bulan kemudian, Suyono melunasi pembayaran paket umrah tersebut. Total dana yang dia serahkan mencapai Rp 85,8 juta ke rekening First Travel.

"Saya daftar Juni 2015 dengan DP Rp 5 juta, dan pelunasan Januari 2016 nambah Rp 9,3 juta, total Rp 14,3 juta," katanya.

Setelah pelunasan, Suyono dijanjikan akan berangkat umrah pada Maret 2017. "Tahun 2017 harusnya berangkat di bulan Maret," ujarnya.

Saat itu Suyono mengaku sudah mendapat koper dan seragam dari pihak travel. Latihan manasik pun telah dia ikuti di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat.

Sang pemilik First Travel disebutnya juga hadir pada saat itu. "Beliau yang punya travel juga hadir, laki bini," kata Suyono.

Baca juga: Aset First Travel Masih di Kejaksaan, Korban Tuntut Kejelasan Mekanisme Pengembalian

Namun malang tak dapat ditolak, pada awal tahun 2017 First Travel goyah. Hal tersebut karena First Travel terjerat kasus penipuan yang mulai tercium dari gagal memberangkatkan jamaah.

Akibatnya, hingga kini Suyono tak kunjung menginjak tanah suci untuk beribadah umrah.

Para korban selain Suyono masih banyak dan semuanya gagal berangkat umrah karena dugaan penipuan oleh First Travel.

Meski demikian, harapan bagi para korban mulai kembali hidup dengan telah terbitnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan Kejaksaan Negeri Depok selaku pemohon PK.

Baca juga: Dikembalikan ke Jemaah, Ini Daftar Aset First Travel Ada Kacamata, Mobil, hingga Air Softgun

Dalam putusannya, MA memutuskan seluruh aset milik PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel dikembalikan untuk para jamaah yang menjadi korban penipuan.

Adapun pihak termohon adalah PT First Anugerah Karya Wisata dalam perkara atas nama Andika Surachman.

"Amar putusan: kabul," demikian bunyi putusan Nomor 365 PK/Pid.Sus/2022 dilansir dari situs MA, Kamis (5/1/2023).

Penasihat hukum korban First Travel, Pitra Romadoni Nasution, bersama korban menyerakan surat tanda terima permohonan meminta perlindungan dan bantuan hukum di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Selasa(3/12/2019). Pitra Romadoni Nasution meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mengeluarkan perintah resmi penundaan eksekusi putusan pengadilan terkait aset PT Anugerah Karya Wisata alias First Travel. (Warta Kota/henry lopulalan)
Penasihat hukum korban First Travel, Pitra Romadoni Nasution, bersama korban menyerakan surat tanda terima permohonan meminta perlindungan dan bantuan hukum di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Selasa(3/12/2019). Pitra Romadoni Nasution meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mengeluarkan perintah resmi penundaan eksekusi putusan pengadilan terkait aset PT Anugerah Karya Wisata alias First Travel. (Warta Kota/henry lopulalan) (Wartakota/henry lopulalan)

Menyikapi putusan demikian, Kejari Depok mengupayakan koordinasi dengan mengirim surat kepada MA melalui Pengadilan Negeri (PN) Depok.

"Saat ini Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok sedang menunggu putusan lengkap atas putusan peninjauan kembali tersebut dan telah dilakukan koordinasi dengan bersurat ke Mahkamah Agung melalui PN Depok," kata Kepala Kejari Depok, Mia Banulita dalam keterangan resminya pada Jumat (6/1/2023).

Minta Kejelasan Pengembalian Aset

Para korban penipuan umrah murah First Travel masih menanti kejelasan mekanisme pengembalian aset kepada mereka.

Berbagai upaya mereka lakukan. Mulai dari bersurat kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, eksekutor pengembalian aset dalam kasus ini.

"Minggu lalu kita sudah bersurat," kata penasehat hukum korban, Pitra Romadoni saat dihubungi Tribunnews.com pada Rabu (18/1/2023).

Surat tersebut merupakan permohonan audiensi dari pihak korban yang ditujukan kepada Kepala Kejari Depok, Mia Banulita.

"Kepada Yang Terhormat Bapak/ Ibu Kepala Kejaksaan Negeri Depok. Perihal: Permohonan Audiensi Bersama Perwakilan Korban First Travel," demikian kutipan surat yang dikirim pihak korban ke Kejari Depok pada Kamis (13/1/2023).

Selain berkirim surat, upaya juga dilakukan dengan mendatangi langsung kantor Kejari Depok besok, Kamis (19/1/2023).

Kedatangan itu dimaksudkan untuk menyerahkan data korban First Travel yang berhak memperoleh pengembalian aset.

"Agar nama-nama korban terdata dengan baik, serta meminta agar Putusan PK segera dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Depok," kata Pitra.

Diakuinya bahwa pihak Kejari Depok cenderung pasif dalam upaya pengembalian aset First Travel kepada para korban.

Penasihat hukum korban  First Travel, Pitra Romadoni Nasution bersama korban menunjukan surat tanda terima permohonan  meminta perlindungan dan bantuan hukum di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Selasa(3/12/2019). Pitra Romadoni Nasution meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mengeluarkan perintah resmi penundaan eksekusi putusan pengadilan terkait aset PT Anugerah Karya Wisata alias First Travel. (Warta Kota/henry lopulalan)
Penasihat hukum korban First Travel, Pitra Romadoni Nasution bersama korban menunjukan surat tanda terima permohonan meminta perlindungan dan bantuan hukum di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Selasa(3/12/2019). Pitra Romadoni Nasution meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mengeluarkan perintah resmi penundaan eksekusi putusan pengadilan terkait aset PT Anugerah Karya Wisata alias First Travel. (Warta Kota/henry lopulalan) (Wartakota/henry lopulalan)

Padahal sebagai eksekutor, Kejari Depok semestinya lebih aktif dalam menyosialisasikan mekanisme pengembalian aset kepada korban.

"Mestinya Kejari selaku eksekutor, mengeksekusi putusan tersebut yang lebih aktif," ujar Pitra.

Menyikapi putusan MA yang sudah terbit, Kejari Depok mengupayakan koordinasi dengan mengirim surat kepada MA melalui Pengadilan Negeri (PN) Depok.

"Saat ini Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok sedang menunggu putusan lengkap atas putusan peninjauan kembali tersebut dan telah dilakukan koordinasi dengan bersurat melalui ke Mahkamah Agung melalui PN Depok," kata Kepala Kejari Depok, Mia Banulita dalam keterangan resminya pada Jumat (6/1/2023).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas