Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Berikan Perlindungan Hukum, Konsumen Vape Dorong Adanya Regulasi Rokok Elektrik

Terjadi kekhawatiran terkait kasus penyebaran narkoba melalui liquid rokok elektrik ini yang bisa memberikan kericuhan bagi para konsumen vape.

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Berikan Perlindungan Hukum, Konsumen Vape Dorong Adanya Regulasi Rokok Elektrik
YouTube
Ilustrasi. Konsumen Vape Berorganisasi (KONVO) menyayangkan maraknya kasus penyalahgunaan liquid rokok elektrik baru-baru ini dan mengajak para konsumennya untuk tetap berhati-hati terhadap produk yang akan dibeli dan dikonsumsinya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konsumen Vape Berorganisasi (KONVO) menyayangkan maraknya kasus penyalahgunaan liquid rokok elektrik baru-baru ini dan mengajak para konsumennya untuk tetap berhati-hati terhadap produk yang akan dibeli dan dikonsumsinya.

Ketua umum KONVO, Hokkop Situngkir mengungkapkan kekhawatirannya terkait kasus penyebaran narkoba melalui liquid rokok elektrik ini yang bisa memberikan kericuhan bagi para konsumen vape dan masyarakat umum.

“Kami sebagai asosiasi konsumen rokok elektrik jelas menyayangkan tindakan oknum yang menyalahgunakan liquid rokok elektrik ini, karena kami sebagai pengguna juga tentu merasa terganggu,” ucap Hokkop dalam keterangannya, Selasa (24/1/2023).

Baca juga: Asosiasi: Penyalahgunaan Narkoba pada Liquid Vape Harus Ditindak Tegas

Dalam satu dekade terakhir, segmen rokok elektrik alias vape muncul sebagai industri yang paling pesat perkembangannya.

Dilansir dari The Statista Global Consumer Survey yang menyebutkan bahwa di sepanjang 2022 kemarin, sekitar 27 persen generasi Millennial alias generasi Y di Amerika mengonsumsi rokok elektrik.

Senada dengan fakta tersebut, di Jepang, generasi Millenial-nya cenderung juga memilih E-Cig, dan belum lagi di negara-negara lain.

Sementara itu, di Indonesia pun jumlah penggunanya semakin meningkat. Dapat dilihat dari hasil penerimaan cukai pada 2021 yang naik sebesar 10,24% menjadi Rp188,81 triliun dibanding penerimaan cukai tahun 2020 sebesar Rp170,24 triliun.

BERITA TERKAIT

Berdasarkan data tersebut, Hokkop berharap bukan hanya konsumen vape saja yang tahu tentang fungsi dari rokok elektrik sebagai produk alternatif, tetapi juga masyarakat luas.

“Dengan adanya kasus penyalahgunaan ini tentu dapat membuat masyarakat yang masih awam memberikan kesan yang negatif terhadap rokok elektrik secara umum,” tutur Hokkop.

Hokkop menjelaskan bahwa kehadiran rokok elektrik merupakan inovasi teknologi untuk membantu para perokok tembakau dewasa yang ingin beralih sampai berhenti dengan nilai resiko yang rendah.

Untuk memaksimalkan potensi serta manfaat dari rokok elektrik, KONVO berharap regulasi rokok elektrik yang ada dapat secara maksimal memberikan perlindungan tidak hanya kepada penggunanya juga perlindungan bagi para pelaku industrinya.

Dengan adanya aturan yang jelas dan adil, seharusnya dapat meminimalisir penyalahgunaan produk ini.

“Kami, KONVO sangat berharap semua pemangku kepentingan yang terlibat dapat secara bersama-sama mengawasi peredaran dan penjualan rokok elektrik yang berpita cukai demi terciptanya ekosistem industri yang terbaik untuk perkembangan E-Cigarettes di Indonesia,“ ucap Hokkop menutup pembicaraan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas