Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ini Pentingnya Perusahaan Implementasi UU Perlindungan Data Pribadi dalam Kegiatan Bisnis

UU PDP ditujukan bagi seluruh organisasi maupun para pelaku bisnis di Indonesia untuk menjamin hak perlindungan data mereka.

Penulis: Choirul Arifin
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Ini Pentingnya Perusahaan Implementasi UU Perlindungan Data Pribadi dalam Kegiatan Bisnis
Fin
Hendro, Director at Deloitte Indonesia Risk Advisory di acara diskusi Gambaran Lanskap Perlindungan Data Pribadi Indonesia di Jakarta, Selasa, 24 Januari 2023. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Choirul Arifin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Para pelaku industri menyambut baik disahkannya UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) oleh DPR RI di pada September 2022.

Hadirnya UU PDP diharapkan mampu memberikan kepastian pada perlindungan data pribadi termasuk aspek privasinya dari risiko penyalahgunaan oleh pihak ketiga.

Implementasi Manajemen Data Pribadi (Data Privacy Management / DPM) dinilai berperan penting dalam proses bisnis, khususnya bagi pemangku kebijakan, pelaku bisnis digital, serta masyarakat umum yang kini mulai terbiasa dengan layanan digital mengingat Indonesia kini memiliki 210 juta pengguna internet aktif.

UU PDP ditujukan bagi seluruh organisasi maupun para pelaku bisnis di Indonesia untuk menjamin hak perlindungan data mereka.

Baca juga: UU Perlindungan Data Pribadi Jadi Komponen Penting dalam Transformasi Digital

Harapannya, hal ini dapat meningkatkan daya saing para pelaku bisnis dalam sektor teknologi serta mendorong pertumbuhan ekonomi digital secara keseluruhan.

UUP PDP juga akan meninjau setiap organisasi, lembaga, maupun pelaku usaha dalam memastikan data pribadi setiap individu yang tergabung di dalamnya tetap aman dan terjaga.

BERITA REKOMENDASI

"UU PDP mengamanatkan, pihak ketiga yang menggunakan data harus sebutkan, data kita digunakan untuk apa saja dan konsumen berhak tahu. Jika data tersebut digunakan untuk kepentingan lain hal tersebut bisa dipidanakan," ujar Cornel Juniarto, Senior Partner Deloitte Indonesia pada acara diskusi Gambaran Lanskap Perlindungan Data Pribadi Indonesia di Jakarta, Selasa, 24 Januari 2023.

Dia mengatakan, di Indonesia banyak perusahaan menggunakan data nasabah/pelanggannya tanpa ada konsen dari pelanggan tersebut. Hal demikian termasuk kategori pelanggaran data.

Selain itu, banyak korporasi yang belum menyiapkan diri melakukan penilaian dampak perlindungan data pribadi jika aktivitas pemrosesan data memiliki potensi risiko tinggi terhadap subjek data.

Di negara-negara Barat seperti Eropa, pengelolaan data yang buruk akan bisa berimplikasi pada kinerja perusahaan. Misalnya, fluktuasi harga saham perusahaan tersebut.

UU PDP juga mengenakan sanksi ada administratif, perdata dan sanksi pidana kepada pelanggarnya. Namun sanksi denda pelanggar UU PDP hanya dikenakan pada korporasi dan perseorangan. "Sanksi untuk korporasi bisa 10 kali denda yang dikenakan, misal denda Rp 6 miliar bisa melonjak jadi Rp 60 miliar," kata Juniarto.


Hendro, Director at Deloitte Indonesia Risk Advisory menambahkan, keamanan data dan privasi data tidaklah identik, karena keduanya memiliki perbedaan.

Dia menyebutkan, dalam pengelolaan data pribadi di korporasi ada pelibatan pihak-pihak yang terlibat dalam pemrosesan data pribadi nasabah/customer yang bisa dikelola oleh SDM perusahaan bersangkutan atau dengan menyerahkannya kepada pihak ketiga.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas