Sidak ke Batam, DPR Temukan Pabrik Arang Bakau Ilegal yang Diekspor ke Singapura
Pabrik arang bakau ilegal dengan memanfaatkan batang pohon bakau ditemukan di anggota DPR saat melakukan inspeksi mendadak ke Kota Batam.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribun Network, Willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pabrik arang bakau ilegal dengan memanfaatkan batang pohon bakau ditemukan di anggota DPR saat melakukan inspeksi mendadak alias sidak ke Kota Batam.
Arang bakau yang dihasilkan di pabrik tersebut dikirim ke Malaysia dan Singapura.
Ketua Komisi IV DPR Sudin mengatakan, pihaknya mendapati temuan tersebut setelah melakukan sidak ke salah satu pabrik arang bakau di kawasan Barelang, Kota Batam.
Sudin mengatakan, pabrik arang bakau tersebut melakukan banyak aktivitas ekspor ke Malaysia dan Singapura.
Bahan arang tersebut menggunakan batang kayu bakau yang dibudidaya di Lingga dan Selat Panjang.
“Tapi saya nggak yakin hanya dua tempat itu saja. Jumlah yang ditemukan masih belum di hitung. Perusahaan ini sudah lama beroperasi, kami baru dapat info sebulan lalu,” kata Sudin dalam pernyataannya yang diterima Tribun, Jumat(27/1/2023).
Atas temuan tersebut lanjut Sudin pihaknya akan mengecek lokasi pengolahan pohon bakau yang menjadi arang. “Semua tempat akan kita cek termasuk tempat pengolahannya, asal barangnya dari mana,” ujar dia.
Sudin menjelaskan pihaknya memang saat ini sedang fokus pada masalah lingkungan. Termasuk penebangan liar pohon bakau.
Baca juga: Cegah Erosi, Pulau Pari Kepulauan Seribu Ditanami 2.100 Bibit Pohon Bakau
“Kalau kita lihat dari diameternya (arang) saja, minimal tanamannya di atas 50 tahun. Kalau sudah diproduksi sekian tahun, berapa ratus ribu batang mangrove yang ditebang. Jadi kita harus konsen masalah lingkungan,” ujar Sudin.
Di Kepulauan Riau terdapat sekitar 11 titik bangsal arang. Pihaknya menurut Sudin akan berkoordinasi dengan para penegak hukum terkait pelanggaran dan bentuk hukumannya seperti apa.
“Nanti saya perintahkan segera BAP pemiliknya. Ada 11 titik (pabrik arang) di Kepri akan kami sidak juga. Pelanggarannya dimana, ancaman hukumannya berapa, nanti biar Gakkum yang bertindak,” sebut dia.
Baca juga: Kepala Desa di Tolitoli Sulteng Terlibat Kasus Perusakan Mangrove, Kerugian Negara Rp 6,9 Miliar
Pemerintah menggelontorkan dana lebih Rp 1 triliun untuk penanaman mangrove atau bakau sementara di Kepri mangrove ditebang untuk dikomersilkan.
Dari penelusuran untuk lokasi yang disidak, bahwa praktik pembalakan liar hutan mangrove yang kemudian dijadikan arang masih berlangsung dengan aman secara terus menerus di Batam.
Semakin giatnya upaya pemerintah melalui aparat instansi terkait untuk mengantisipasi terjadi pembalakan hutan mangrove serta eksploitasi hutan lindung mangrove di Batam terkesan semakin berani dan dibiarkan para pembalakan hutan mangrove secara ilegal.
Salah satu contoh praktik penadah balak liar hasil dari illegal logging hutan lindung mangrove di pabrik arang di bawah Jembatan 5 Barelang berada persis sebelah kiri bawah jembatan di kecamatan Galang Kota Batam.
Di pabrik arang ini hampir setiap hari terjadi pembakaran kayu bakau untuk dijadikan arang yang didapat dari hasil menadah hutan dari warga galang Batam dan dari antar pulau-pulau luar Batam.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.