Diberlakukan Mulai 1 Februari 2023, Apa itu B35?
Simak pengertian dari B35, campuran bahan bakar nabati yang berbasis minyak sawit dengan kadar 35% dan 65% lainnya BBM berjenis solar
Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini penjelasan mengenai program Mandatori Biodiesel 35 persen (B35).
Diketahui, pemerintah akan memberlakukan program B35 mulai 1 Februari 2023, besok.
Hal ini, merupakan perjalanan implementasi Bahan Bakar Nabati di Indonesia.
Informasi tersebut, termuat dalam postingan Instagram resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) @kesdm, pada Kamis (5/1/2023).
"B35 MULAI FEBRUARI 2023"
"Minergi maunkasih tau nih, mulai Februari tahun ini, implementasi program Bahan Bakar Nabati B35 resmi digunakan" tulis caption dalam unggahan @kesdm.
Baca juga: Industri Otomotif Dukung Implementasi Biodiesel B35, Gaikindo: Bisa Tekan Impor BBM
Lantas, apa itu B35?
B35
B35 merupakan campuran bahan bakar nabati berbasis minyak kelapa sawit, yaitu Fatty Acid Methyl Esters (FAME).
Dikutip dari esdm.go.id, kadar minyak sawitnya adalah 35 persen, sementara 65 persen lainnya merupakan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar.
Adanya biodiesel ini, juga upaya mengurangi angka imor solar di tengah situasi global yang terancam krisis.
Selain itu, adanya program biodiesel ini bertujuan untuk meningkatkan penyediaan energi bersih secara berkelanjutan.
Sebagi informasi, program mandatori biodiesel sudah mulai diimplementasikan sejak 2008, dengan kadar campuran minyak kelapa sawit 2,5 persen.
Setelah keberhasilan program mandatori ini membuat kadar biodiesel dinaikkan menjadi 7,5 persen pada tahun 2008 hingga 2010.