MenPAN RB Ungkap Empat Opsi Penghapusan Tenaga Kerja Honorer
Empat opsi itu di antaranya keputusan untuk mengangkat seluruh tenaga honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau MenPAN RB Abdullah Azwar Anas mengungkapkan, terdapat empat opsi yang tengah dibahas untuk ditetapkan sebagai acuan dalam penghapusan tenaga kerja honorer.
"Kita sedang meng exercise beberapa opsi, yang hari-hari ini intens dengan teman-teman asosiasi Pemerintah Kabupaten/Kota Gubernur dan DPR," ujar Anas kepada wartawan di Gedung Kemenpan RB, Jakarta Pusat, Selasa (31/1/2023).
Anas menuturkan, empat opsi itu di antaranya keputusan untuk mengangkat seluruh tenaga honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kedua, mengentikan seluruh tenaga kerja honorer. Ketiga, mengangkat tenaga kerja honorer dengan seleksi prioritas dan keempat Gig Economy atau kumpulan tenaga kerja yang bekerja dengan sistem kontrak jangka pendek, atau freelancer.
Baca juga: Pemerintah Tengah Siapkan Rekrutmen CPNS 2023, Berikut Formasi yang Dibuka
"Jadi kalau misalnya cleaning servis kerjanya pagi dan sore hari, kenapa dari pagi sampe sore ada disitu. Misalnya bisa aja pagi, setelah itu mereka bisa mengabdi untuk mendapatkan pendapatan lain, sore bisa kembali lagi ke kantor," ucap dia.
"Begitu juga tenaga-tenaga lain yang mungkin tak perlu tetap di kantor yang selama ini ada. Makanya ini di seragamkan cek lock nya ini. Nah ini sedang di kaji," lanjutnya.
Anas mengaku, dari empat opsi tersebut nantinya bakal ditentukan hanya beberapa opsi berdasarkan hasil kajian untuk menjadi kebijakan atas penghapusan tenaga kerja honorer.
"Kita pilih untuk alternatif nah sekaranf sedang di kaji. Ini kan di satu sisi ada data yang sangat besar dari daerah, seleksinya ada yang sangat baik, baik kurang baik," tutur dia.
Terkahir, Anas berharap, hasil kajian yang tengah dilakukan pemerintah pusat dan pemerintah daerah bakal saling menguntungkan.
"Kami harap insyaallah nanti ada titik temu, yang akan menjadi win-win solution antara pemerintah dengan teman-teman honorer. Nanti akan kami laporkan kepada Bapak Presiden," ungkapnya.
Sebelumnya, pemerintah menyatakan honorer akan dihapus. Deadline penghapusan tenaga kerja honorer di instansi pemerintah akan berlaku mulai 28 November 2023.
Artinya tidak akan ada lagi tenaga honorer di semua instansi pemerintah pusat maupun daerah. Penghapusan honorer ini merupakan bagian dari rencana pemerintah untuk menata pegawai.
Penataan pegawai ini tertuang dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.B/185/M.SM.02.03/2022.
Surat edaran yang terbit pada 31 Mei 2022 itu diantaranya menyinggung soal penghapusan tenaga kerja honorer di instansi pemerintah mulai 28 November 2023.
Surat Menpan tersebut menegaskan soal penyelesaian, pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi Calon PNS maupun Calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.