Harga Minyakita Ada yang Sampai Rp 22.600/Liter, Ini Langkah Pemerintah
Menurut Zulhas, kelangkaan Minyakita disebabkan penjualannya yang ternyata banyak dilakukan secara online di platform digital, juga di ritel modern.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Harga minyak goreng subsidi keluaran pemerintah sampai saat ini masih menjadi belum mau turun juga.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan pun terus putar otak untuk menanganinya.
Hingga saat ini masih banyak warga yang mengadu padanya terkait kelangkaan Minyakita di pasaran.
Kelangkaan ini pula yang membuat harga Minyakita jadi naik hingga Rp 17.000 per liter.
Baca juga: Kunjungi Pasar di Jembrana, Presiden: Harga Minyak Goreng Terkendali, Beras Naik Sedikit
Bahkan di Provinsi Gorontalo sempat mencapai Rp 22.600/liter.
Menurut Zulhas, sapaan akrabnya, kelangkaan Minyakita disebabkan penjualannya yang ternyata banyak dilakukan secara online di platform digital, juga di ritel modern.
Padahal seharusnya minyak goreng kemasan bersubsidi itu dijual di pasar tradisional.
Selain itu, kelangkaan disebabkan pula oleh tingginya permintaan Minyakita, padahal kuota yang ditetapkan pemerintah sebanyak 300.000 ton per bulan.
Maka, ketika banyak kalangan yang justru mengonsumsi Minyakita, pasokannya pun menjadi cepat habis.
"Mulanya kan ini minyak curah, harganya paling murah, karena ini termasuk yang ditugaskan, makanya saat itu orang beli perlu tunjukkan KTP.
Nah sekarang kita jadi lebih maju, pakai packing (kemasan), jadinya bagus, semua orang jadi beli Minyakita," jelas Zulhas saat ditemui di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Kamis (2/2/2023).
"Padahal ini kan terbatas, ini harusnya untuk pasar (tradisional). Jadi sekarang, semua orang nyarinya Minyakita, karena kualitasnya bagus, harga Rp 14.000 (kualitasnya) sama dengan yang Rp 20.000.
Baca juga: Di Balik Kelangkaan Minyakita, Dianggap Tidak Wajar Hingga Mendag Sebut Sebabnya
Jadi orang beli ini, sehingga barangnya menjadi kurang," lanjut dia.
Harga eceran tertinggi (HET) Minyakita di pasaran pada dasarnya ditetapkan pemerintah sebesar Rp 14.000 per liter.