Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

APJATEL:  Penataan Kabel Udara di Jakarta Bikin Harga Layanan Internet Naik  

Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) Jerry Mangasas Swandy mengkritisi revisi Peraturan Daerah SJUT di DKI Jakarta.

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Wahyu Aji
zoom-in APJATEL:  Penataan Kabel Udara di Jakarta Bikin Harga Layanan Internet Naik  
Harian Warta Kota/henry lopulalan
KABEL TERSANGKUT- Kabel berserakan di trotoar setelah tiang listrik dan telepon tersangkut mobil crane di Jalan Kyai Caringin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (15/8). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) Jerry Mangasas Swandy mengkritisi revisi Peraturan Daerah mengenai Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) yang dilakukan oleh Pemprov DKI.

Anggota APJATEL tidak keberatan dengan rencana Pemprov DKI untuk menata kabel udara yang ada di Jakarta sebab penataan kabel udara di Jakarta merupakan keniscayaan.

Jerry berharap rencana penataan kabel udara tidak menambah beban masyarakat yang saat ini belum pulih pasca pandemi Covid-19.

Ini karena dalam Raperda SJUT yang tengah dibahas oleh Pemprov DKI dan DPRD tersebut akan mengenakan beban biaya baru kepada seluruh badan usaha yang menggelar jaringaan telekomunikasi, listrik, air dan gas di Jakarta.

"Dalam Raperda tersebut salah satu poinnya adalah mengenai pengenaan biaya sewa barang milik daerah dan SJUT. Jika operator telekomunikasi dikenakan beban biaya baru yang berpotensi meningkatkan biaya pembangunan infrastruktur," kata Jerry dalam keterangannya, Kamis (9/2/2023).

Dikatakannya, jika ini terjadi akan menghambat rencana besar Presiden Joko Widodo yang menginginkan mewujudkan transformasi digital di Indonesia.

Berita Rekomendasi

"Padahal Presiden Joko Widodo ingin memberikan layanan broadband kepada masyarakat seluruh Indonesia dengan harga yang terjangkau,"ucap Jerry.

Dalam Pasal 4 Poin D perubahan Perda Nomor 8 Tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas, operator pengguna SJUT akan diwajibkan membayar retribusi atau tarif rutin kepada Pemprov DKI.

Perda tersebut diperkuat dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta 106 tahun 2019. Melalui Ingub no 69 tahun 2020, Jakpro sebagai BUMD diperintahkan untuk melaksanakan pembuatan SJUT.

Baca juga: Apjatel Dukung Langkah Pemerintah Wajibkan OTT Global Kerja Sama dengan Penyelenggara Jaringan

Namun kenyataannya Jakpro menyerahkan pembangunan SJUT tersebut ke Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) yang merupakan anak usaha dari Jakpro.

Lanjut Jerry, saat ini ada lebih dari 40 operator telekomunikasi di Jakarta yang menggelar jaringan telekomunikasi.


Jika Pemprov DKI Jakarta menerapkan harga sewa SJUT berdasarkan pendekatan bisnis dan peningkatan PAD, Jerry bisa memastikan harga layanan internet di DKI Jakarta akan mengalami kenaikan.

Padahal 40 operator tersebut merupakan pemain utama di industri internet di Indonesia.

Selama ini 40 operator telekomunikasi di Jakarta sudah melakukan dialog dengan Pemprov DKI sejak tahun 2019 namun hingga saat ini belum ditemukan titik temu antara Jakpro dengan operator penyelenggara jaringan telekomunikasi yang diwakili oleh APJATEL.

"Hingga saat ini APJATEL dan Pemprov belum menyepakati disain dan harga sewa yang akan dikenakan," katanya.

Seperti diketahui, program SJUT merupakan misi pemerintah DKI Jakarta untuk menjadikan ibu kota yang modern dan nyaman dengan melakukan perapihan kabel telekomunikasi. 

Diharapkan tidak ada lagi kabel udara yang melintas demi penataan kota yang lebih baik dan berkualitas sehingga dapat mendukung aktifitas ekonomi, pendidikan dan sosial masyarakat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas