Merepotkan, Mendag Zulhas Batalkan Persyaratan Beli Minyakita Harus Pakai KTP
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) membatalkan rencana penggunaan KTP sebagai syarat pembelian minyak goreng Minyakita.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) membatalkan rencana penggunaan KTP sebagai syarat pembelian minyak goreng Minyakita.
Mendag Zulhas mengatakan guna membatasi pembelian Minyakita oleh masyrakat, ia akan memasang imbauan di setiap pasar bahwa mereka hanya diperbolehkan membeli sebanyak dua liter.
"Enggak [jadi]. Sekarang saya tambahin saja dua liter. Abis itu dipasang [imbauan] di tiap pasar nanti pembeli hanya [boleh beli] dua liter atau dua botol," katanya ketika ditemui di Tambun, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (10/2/2023).
Baca juga: Minyakita Langka di Pasar Cipete Selatan, Pedagang: Tidak Usah Dicari-cari Lagi
Ketua Umum Partai PAN itu menyebut pembelian Minyakita menggunakan KTP hanya akan menambah kerepotan. "Repot, repot. Dipasang itu saja sudah cukup," ujarnya.
Sebelumnya, Zulhas mengatakan, cara yang bisa dilakukan untuk membeli Minyakita adalah dengan menunjukkan KTP.
Selain itu juga, pembelian Minyakita akan dibatasi, dan secara tegas ia melarang pihak yang memborong Minyakita untuk kembali dijual dengan harga yang lebih mahal.
"Sekarang beli Minyakita pakai KTP. Jangan sampai orang beli itu memborong," kata Zulhas dikutip dari Kompas.com pada Jumat (10/2/2023).
Selain menetapkan syarat pembelian MinyaKita, ia menyatakan bahwa pasokan MinyaKita akan ditambah menjadi 450.000 ton pada Februari-April 2023.
Tak hanya sebagai penekan harga, bertambahnya pasokan juga untuk mencukupi kebutuhan minyak goreng jelang bulan puasa.
Baca juga: Harga Minyakita di Hari Ini Kembali Naik, di Gorontalo Tembus Rp 20 Ribu Per Liter
"MinyaKita kita cek lagi, enggak boleh dijual online. Kita suruh jual di pasar. Tapi nanti akan ada masalah lagi, 'Kok di supermarket enggak ada', ya memang ini untuk pasar, online juga enggak boleh," tegas Zulhas.