Terbukti Beras Bulog Disalahgunakan Oknum, Buwas: Naluri Mantan Polisi
Saat ini Polda Banten melalui Satgas Pangan berhasil mengungkap penyelewengan beras Bulog di wilayah hukum Banten.
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama Perum Bulog, Budi Waseso (Buwas) menyatakan, naluri sebagai mantan polisi membuatnya mampu mengungkap pelanggaran yang terjadi menyoal beras Bulog.
Buwas mengatakan, dia telah menduga ada penyelewengan lantaran harga beras di pasar masih tinggi meski sudah melakukan operasi pasar secara masif.
Hal itu dia ungkapkan dalam Konferensi Pers bersama Satgas Pangan Polda Banten dan Kapolda Banten, pada Jumat (10/2/2023).
Baca juga: Bulog Bersama Satgas Pangan Polda Banten Ungkap Penyelewengan 350 Ton Beras
"Sebagai naluri mantan polisi pasti ada pelanggaran. Kenapa saat itu saya melakukan sidak dadakan, yang tidak direncanakan tempatnya. Sehingga saya menemukan pelanggaran-pelanggaran seperti yang persis hari ini ditemukan oleh Dirkrimsus Polda Banten," ujar dia.
Buwas menegaskan, dugaan yang menimbulkan kejahatan itu sudah dipastikan akan terungkap. Dia berujar, saat ini Polda Banten melalui Satgas Pangan berhasil mengungkap penyelewengan beras di wilayah hukum Banten.
Kata dia, Satgas Pangan Polda Banten juga membeberkan barang bukti sebanyak 350 ton beras Bulog yang berhasil ditangkap, baik yang sudah direpacking maupun yang belum.
"Saya waktu bicara dan alhamdulilan saya bilang kalau kejahatan pelanggaran itu akan terungkap, hari ini sudah terungkap," papar dia.
"Kalau tidak diawasi maka ini akan hilang beras ini. Tidak akan berpengaruh terhadap masalah harga, menurunkan harga. Sampai waktu masa panen diperkirakan maret maka harga akan tetap tinggi," sambungnya.
Sebelumnya, Buwas menemukan bahwa ada pedagang nakal yang melakukan oplos beras Bulog dengan beras lain untuk dijual secara komersial. Tujuan utama oplos beras Bulog ini untuk mendapatkan keuntungan.
Ia menegaskan, beras Bulog tidak boleh dioplos apalagi dikemas ulang untuk diperjual belikan secara komersil. Menurutnya hal ini melanggar pada Undang-Undang Perlindungan konsumen.
Bahkan menurutnya tindakan itu dapat dikategorikan sebagai tindakan korupsi atau tindakan lainya. Menurutnya hal ini juga yang membuat harga beras di lapangan terus melambung, padahal ia mengatakan pihaknya sudah melakukan operasi pasar.
"Pedagang tidak dilarang mengambil keuntungan, tapi jangan mengakali seperti ini," ucap Buwas.