Pengamat: Sudah Saatnya Maskapai Swasta Layani Haji
Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah menilai sudah saatnya maskapai swasta dilibatkan untuk melayani perjalanan ibadah haji.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah menilai sudah saatnya maskapai swasta dilibatkan untuk melayani perjalanan ibadah haji.
Menurutnya, upaya ini dilakukan semata-mata untuk memberikan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
"Solusi paling efektif pemerintah memberikan subsidi atau penyertaan modal negara (PNM) dan kedua jangan hanya maskapai Garuda Indonesia tapi misalnya Lion Air, Batik Air atau apapun juga melayani haji agar proposional," kata Trubus kepada Tribun, Sabtu (11/2/2023).
Baca juga: IPHI: Tidak ada Urgensi Kenaikan Biaya Haji 2023
Selain itu, keterlibatan maskapai swasta untuk menciptakan persaingan usaha di industri penerbangan.
Dosen Universitas Trisakti itu mengatakan saat ini bukan lagi zamannya memanjakan perusahaan milik negara.
"Di satu sisi memang menurut saya pemerintah sekarang harus berpikir bagaimana membangun kompetitif dengan maskapai lain," tutur Trubus.
Dia juga menyoroti bahan bakar avtur yang terlampau mahal sehingga diperlukan penugasan khusus kepada Pertamina.
Trubus menambahkan dengan diskon avtur dari Pertamina, biaya haji otomatis dapat lebih ditekan.
"Apalagi haji ini kan hanya satu kali dalam satu tahun saya rasa kalau harganya terjangkau maka dapat menjaga kelancaran ibadah haji," tuturnya.
Trubus menambahkan yang dibutuhkan saat ini adalah political will agar maskapai yang melayani penerbangan haji tetap bisa untung tetapi tidak merugikan jemaah.
Menurutnya, Garuda Indonesia sebagai maskapai simbol negara sudah semestinya berbenah diri.
"Kita sebenarnya sudah tahu persoalan internal Garuda, sudah diberikan subsidi disuntikan modal tetapi masyarakat ini kadang-kadang benci tapi rindu juga naik Garuda," tukasnya.
Baca juga: Upaya Ringankan Biaya Haji, Komisi VIII DPR Harap BPKH Naikkan Nilai Manfaat di Atas 30 Persen
Angkutan udara pengangkut jemaah haji ditentukan oleh Kementerian Agama bahwa 50 persen airlines dari Saudi dan 50 persen adalah airlines di dalam negeri yakni Garuda Indonesia.