Mendag Tegaskan Beli MinyaKita Tak Perlu Pakai KTP, Maksimal 2 Liter Per Hari
Mendag menegaskan, pembelian minyak goreng MinyaKita tidak perlu menggunakan KTP. Masyarakat hanya diperbolehkan membeli sebanyak 2 liter per hari.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
![Mendag Tegaskan Beli MinyaKita Tak Perlu Pakai KTP, Maksimal 2 Liter Per Hari](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/mendag-rilis-minyak-goreng-minyakita.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan, pembelian minyak goreng MinyaKita tidak perlu menggunakan KTP.
Meski demikian, masyarakat hanya diperbolehkan membeli sebanyak 2 liter per hari.
"Enggak (jadi). Sekarang saya tambahin saja dua liter. Abis itu dipasang (imbauan) di tiap pasar nanti pembeli hanya (boleh beli) dua liter atau dua botol," ujar Mendag ketika ditemui di Tambun, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (10/2/2023).
Zulhas mengungkapkan, kebijakan penggunaan KTP tersebut hanya akan menambah kerepotan.
"Repot, repot. Dipasang itu saja sudah cukup," ujarnya.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat.
Baca juga: Mendag Zulkifli Hasan Yakin Harga Beras akan Turun Bulan Depan, Ini Penyebabnya
Selain memastikan kembali Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan Rp14.000 per liter dan minyak curah Rp15.500 per kg, aturan ini melarang penjualan minyak goreng rakyat secara bundling.
"Kemendag memastikan ketersediaan minyak goreng menjelang puasa dan Lebaran aman."
"Untuk memastikan stabilitas harga dan mencegah terjadinya kenaikan harga, Kemendag perlu mengatur pedoman penjualan minyak goreng rakyat kepada produsen, distributor, hingga pengecer," tegas Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Kasan di Jakarta Jumat (10/2/2023), dikutip dari kemendag.go.id.
Dalam SE disebutkan tiga butir pedoman yang harus ditaati produsen, distributor, hingga pengecer, yakni:
1. Penjualan minyak goreng rakyat harus mematuhi harga Domestic Price Obligation (DPO) dan HET.
2. Penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya.
3. Penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak 10 kg per orang per hari (untuk minyak goreng curah) dan 2 liter per orang per hari untuk minyak goreng kemasan MinyaKita.
Menjelang puasa dan Lebaran tahun ini, lanjut Kasan, Kemendag memastikan pemenuhan pasokan kebutuhan dalam negeri Domestic Market Obligation (DMO) minyak goreng rakyat, baik dalam bentuk minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan merek MinyaKita dan meningkatkan jumlah pasokan minyak goreng DMO 50 persen lebih banyak per bulannya menjadi 450 ribu ton per bulan.
Kemendag juga mulai menghentikan penjualan minyak goreng rakyat secara daring (online).
Penjualan minyak goreng rakyat baik curah maupun kemasan MinyaKita difokuskan ke pasar rakyat.
"Penjualan minyak goreng rakyat, khususnya MinyaKita melalui online untuk sementara dihentikan dan penjualan minyak goreng rakyat saat ini diutamakan di pasar rakyat agar terjadi pemerataan untuk masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah, sehingga dapat membeli minyak goreng rakyat dengan mudah dan harga terjangkau," ujar Kasan.
(Tribunnews.com, Widya, Endrapta Pramudhiaz)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.