Kemenhub Ungkap Alasan Angkutan Laut Perintis Alami Penurunan
Dirjen Hubla, Arif Toha mengatakan, penyelenggaraan angkutan laut Perintis mengalami penurunan satu trayek dari 117 trayek menjadi 116 di 2023
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha mengatakan, penyelenggaraan angkutan laut Perintis mengalami penurunan satu trayek dari 117 trayek menjadi 116 di tahun 2023.
Arif Toha mengatakan, penurunan itu disebabkan adanya ruas trayek yang dikomersialisasikan. Hal itu dia ungkapkan dalam Konferensi Pers di Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Selasa (14/2/2023).
"Mengalami penurunan karena setelah dievaluasi, jika terdapat ruas pada trayek yang dianggap dapat dikomersilkan maka ditawarkan ke asosiasi atau perusahaan kapal penumpang. Oleh karena itu jumlah trayek mengalami penurunan," kata Arif.
Baca juga: Panduan Keselamatan Naik Kapal Laut, Patuhi aturan hingga Ikuti Instruksi Nakhoda
Dikatakan Arief, satu contoh trayek tersebut adalah Ruas Gorontalo - Pagimana. Kata dia, trayek ini semula dilayani oleh kapal Perintis KM Sabuk Nusantara 83. Namun, justru dilayani oleh kapal cepat MV Express Pricillia 88 yang launching 5 September 2022.
Selain itu, Arif memaparkan, kapal perintis mampu dikolaborasikan dengan kapal PSO PT Pelni dalam mendukung konektivitas dan mobilitas warga.
Hal tersebut untuk menjangkau daerah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan (3TP) serta memperlancar mobilisasi penumpang dan barang.
"Contohnya Konektivitas antara KM. Labobar dengan KM. Sabuk Nusantara 92 pada hari Rabu minggu kedua dan keempat di Surabaya untuk aksebilitas penumpang dan barang dari Timur tujuan Pulau Madura dan sekitarnya," papar dia.
Lebih lanjut, Arif mengatakan, Pemerintah Daerah (Pemda) memiliki peran penting dalam mendukung penyelenggaraan perintis. Karenanya, pemerintah pusat terus menjalin dan meningkatkan kolaborasi tersebut.
"Pemda yang mengusulkan jaringan trayek angkutan perintis, kemudian akan dilakukan perancangan dan pengesahan SK Dirjen sesuai usulan Pemda dan Rakornas.
Jika sudah tetapkan, maka pelayaran perintis akan dilaksanakan dan diawasi, serta dievaluasi yang membutuhkan sinergi antara Kemenhub, Pemda dan KSOP/UPP," ucapnya.
Baca juga: Dukung Ketahanan Energi, Pertamina Group Kolaborasi Optimalkan Kapal FSO Abherka
Arif menegaskan, Pemerintah Daerah memiliki peran dan tanggungjawab yang harus dilaksanakan yakni memberikan jaminan keselamatan (safety) dan keamanan (security) terhadap nakhoda dan ABK.
Serta memberikan jaminan keselamatan dan keamanan kapal selama di Pelabuhan, memastikan ketersediaan penumpang dan barang serta melakukan sosialisasi.
"Kemudian apabila di pelabuhan singgah selama 1 bulan tidak tersedia penumpang dan barang maka Pemda akan memberikan usulan omisi dan deviasi trayek kapal perintis," kata Arif.
"Apabila di pelabuhan singgah selama 3 bulan tidak terseda penumpang dan barang maka Pemda akan memberikan usulan penghapusan Pelabuhan tersebut dari trayek perintis," sambungnya.