Anggota Komisi VI DPR Sebut Tidak Ada Pelanggaran Terkait Rencana IPO Pertamina Geothermal Energy
IPO PGE tidak masalah, sepanjang tak melibatkan perubahan kepemilikan saham yang diatur dalam Undang-undang BUMN Nomor 19 Tahun 2003.
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Andre Rosiade menyebut tidak ada pelanggaran hukum terkait PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) yang akan melakukan penawaran umum perdana (initial public offering/IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Menurut Andre, pelaksanaan IPO sendiri memenuhi tiga acuan undang-undang yang berlaku di antaranya, UUD 1945 pasal 33, undang-undang Migas Nomor 22 Tahun 2001 dan undang-undang BUMN Nomor 19 Tahun 2003.
Kata Andre, dari ketiga Undang-undang tersebut, IPO PGE tidak mengandung unsur pelanggaran hukum yang berlaku. Hal itu dia sampaikan dalam Diskusi Polemik "IPO Sektor Strategis Apa Manfaatnya", Sabtu (18/2/2023).
Baca juga: Pertamina Geothermal Energy Ungkap Alasan Lakukan IPO
"Saya sampaikan bahwa rencana IPO ini tidak melanggar UUD. Karena tidak ada unsur-unsur peniadaan dan penguasaan negara. Jadi, tidak ada pengurangan atau tidak ada penghilangan penguasa negara. Kontrolnya tetap di Pertamina," kata Andre.
Berdasarkan undang-undang Migas, kata Andre, rencana IPO tidak melanggar Undang-undang nomor 22 tahun 2001. Pasalnya, UU tersebut tidak mengatur hal tersebut.
"Dalam undang-undang Migas juga tidak diatur larangan atau membatasi Subholding di untuk bergerak dibidang hulu atau hilir Migas untuk tidak melaksanakan kegiatan IPO," papar dia.
Andre menjelaskan, pelaksanaan IPO PGE dinilai tak masalah, sepanjang tidak melibatkan perubahan kepemilikan saham yang diatur dalam Undang-undang BUMN Nomor 19 Tahun 2003.
Untuk itu, lanjut Andre, Komisi VI DPR RI mendukung penuh arah pelaksanaan IPO PGE yang bertujuan untuk mengembangkan energi baru dan terbarukan.
"IPO yang dilakukan pada Subholding di mana negara tidak memiliki saham di dalamnya, maka rencana restrukturisasi bukan merupakan privatisasi," ucap dia.
"Jadi jelas ini tidak melanggar undang-undang. Selain undang-undang Pertamina juga sudah mengkomunikasikan dalam rapat dengar pendapat umum dengan DPR di Komisi VI. Kita juga sudah memberikan dukungan dan persetujuan," sambungnya.
Sebelumnya, Komisaris Pertamina Geothermal Energy (PGE), Samsul Hidayat menjelaskan alasan PGE akhirnya melakukan penawaran umum perdana (initial public offering/IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Samsul menerangkan, rencana itu sebelumnya sudah didiskusikan sejak dua tahun yang lalu. Kata dia, tujuannya adalah untuk membuat diversifikasi pendanaan bagi kebutuhan capital expenditure, dari PT Pertamina Geothermal Energy yang bergerak di bidang pengelolaan panas bumi Indonesia.
"Tapi di luar dari semua itu bahwa IPO yang dilakukan ini, salah satunya adalah untuk mencari pendanaan bagi-bagi rencana pengembangan, pemanfaatan panas bumi di Indonesia," kata Samsul dalam Diskusi Polemik "IPO Sektor Strategis Apa Manfaatnya", Sabtu.
Atas dasar itu, Samsul mengatakan, hasil panas bumi yang tersedia di Indonesia nantinya bisa dimanfaatkan dengan baik. Terlebih, untuk mengantisipasi transisi energi yang saat ini digencarkan oleh pemerintah.
"Kita ketahui, Geothermal ini merupakan salah satu sustainable energy yang mengarah kepada green energi. Sehingga isu ini saat ini sangat seksi," ujar dia.
"Ini juga momen yang mungkin sangat tepat bagi Pertamina, untuk mencari partner dalam mengembangkan dibidang green energy," sambungnya.