Beda Formulir SPT 1770, 1770 S, dan 1770 SS untuk Pengisian SPT Tahunan
Berikut perbedaan formulir SPT 1770, 1770 S, dan 1770 SS dalam pengisian SPT Tahunan yang biasa dilakukan wajib pajak setiap tahunnya.
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Inilah perbedaan formulir SPT 1770, 1770 S, dan 1770 SS.
Setiap tahunnya, warga negara Indonesia yang memiliki penghasilan diwajibkan untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan.
Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah surat yang oleh wajib pajak gunakan untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak, atau bukan objek pajak.
Biasanya, pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan melalui laman efiling.pajak.go.id.
Untuk pengisian SPT Tahunan, terdapat tiga formulir yang membedakannya, yakni formulir SPT 1770, 1770 S, dan 1770 SS.
Lalu, apa perbedaannya?
Baca juga: SPT Tahunan: Cara Mengisi Formulir dan Lapor Jika Lupa Nomor EFIN
SPT / Formulir 1770 S adalah Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki pendapatan lebih dari Rp 60 juta selama 1 tahun terakhir.
Sedangkan, SPT / Formulir 1770 SS adalah Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki pendapatan kurang dari Rp 60 juta selama 1 tahun terakhir.
Selain itu, ada juga SPT / Formulir 1770, yaitu Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki bisnis atau pekerjaan bebas.
Cara Lapor SPT Tahunan
Untuk pengisian SPT Tahunan, dapat dilakukan sesuai dengan cara di bawah ini:
Baca juga: Pekerja Gaji Rp 4,5 Juta ke Bawah yang Tak Kena Pajak Haruskah Lapor SPT Tahunan ?
1. Masuk ke laman djponline.pajak.go.id.
2. Masukkan NIK KTP atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
3. Kemudian, masukkan kata sandi Anda.