Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kesulitan Usut Harta Rafael Alun, KPK: Dia Bukan Orang Sembarangan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kesulitan mengusut harta kekayaan eks pejabat eselon III Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kesulitan Usut Harta Rafael Alun, KPK: Dia Bukan Orang Sembarangan
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo akhirnya muncul di hadapan publik setelah kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satriyo, kepada Cristalino David Ozora, putra dari pengurus pusat GP Ansor, viral dua pekan lalu. 

"Dari laporan itu menurut kami, punya keterbatasan untuk menjangkau dari mana asal semua harta yang dilaporkan," ucapnya.

"Jadi kami berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, untuk selanjutnya ditangani" imbuh Pahala.

Pahala menyebut, KPK sudah memverifikasi langsung harta Rafael Alun dan tidak menemukan adanya masalah.

Baca juga: Asal-usul Jeep Rubicon Mario Dandy, Bukan atas Nama Rafael Alun, Dibeli dari Orang Mampang

Begitu pula rekening yang Rafael Alun dan keluarga gunakan.

"Kita bilang ini kita periksa hasilnya hartanya ini, ini, ini, kita cek lapangan yang secara administratif disebut di laporan itu oke," kata Pahala.

Meski demikian, pihaknya menyebut hasil pemeriksaan harta kekayaan Rafael pada saat itu dinilai janggal.

"Dengan angka kekayaan dan transaksi bank yang sangat aktif kita merasa ini kayaknya ada yang nggak pas nih waktu itu 2019 kita datang," katanya.

Berita Rekomendasi

"Oleh karena itu hampir tidak ada tindak lanjut yang signifikan sesudah itu," imbuhnya.

Pahala mengatakan, Rafael baru menjadi wajib lapor pada tahun 2011.

Kala itu Rafael Alun mendapatkan jabatan di Ditjen Pajak yang memang diwajibkan melaporkan harta kekayaannya.

Baca juga: Rafael Alun Trisambodo Minta Maaf dan Doakan David Segera Pulih Setelah Klarifikasi Hartanya di KPK

Sehingga, saat itu KPK tak memiliki wewenang untuk melihat data kekayaan Rafael sebelum tahun 2011.

"Yang bersangkutan ini baru menjadi wajib Lapor itu 2011 pas jabatannya sudah harus melapor."

"Jadi sebelum itu dari LHKPN tidak punya wewenang untuk mengambil data ataupun informasi sebelum 2011," ucap Pahala.

Sebagai infromasi, Rafael Alun telah memenuhi panggilan KPK hari ini, Rabu (1/3/2023).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas