Cara Daftar UMKM Secara Online, Dilakukan Melalui Sistem OSS
Simak cara daftar Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) secara online. Dilakukan melalui sistem OSS dengan tautan oss.go.id
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Whiesa Daniswara
![Cara Daftar UMKM Secara Online, Dilakukan Melalui Sistem OSS](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/laman-ossgoid.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara daftar Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) secara online.
Pendaftaran UMKM online dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Dikutip dari laman OSS, untuk mendaftarkan UMKM secara online melalui OSS dibagi menjadi 2 kategoru skala usaha.
Kategori pertama yakni Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang mencakup usaha dengan modal kurang dari atau sama dengan Rp 5 miliar.
Sementara kategori kedua ialah non-Usaha Mikro dan Kecil (non-UMK) adalah usaha dengan modal lebih dari Rp 5 miliar.
Sebelum menjalankan usahanya, seluruh pelaku UMKM wajib memiliki izin usaha terlebih dahulu.
Baca juga: Tingkatkan Kontribusi ke Perekonomian Nasional, Pelaku UMKM Didorong Masuk Ekosistem Digital
Perizinan UMKM tersebut dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut ini:
Daftar akun OSS
![laman oss.go.id](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/laman-ossgoid.jpg)
1. Buka laman https://oss.go.id/
2. Klik 'Daftar'
3. Pilih skala usaha UMK lalu klik 'Lanjut'
4. Pilih jenis usaha, 'Orang Perseorangan' atau 'Badan Usaha'
5. Masukkan NIK (untuk jenis perseorangan) atau pilih Jenis Badan Usaha (untuk Badan Usaha), lalu masukkan nomor HP atau email untuk verifikasi
6. Klik 'Verifikasi'
7. Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke nomor HP atau cek email
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.