Upaya PKPU ke Wanaartha Life Kandas, 6.741 Pemegang Polis Ajukan Tagihan
Kandas sudah upaya nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) lakukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kandas sudah upaya nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) lakukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Namun masih ada upaya lain agar uangnya kembali.
Kuasa Hukum Nasabah Wanaartha Life Benny Wullur bilang pihaknya tak akan melarang nasabah yang nantinya memutuskan untuk mengajukan tagihan ke tim likuidasi Wanaartha Life.
Karena batas waktu untuk mengajukan tagihan kepada tim likuidasi akan segera berakhir di 11 Maret 2023. Sebelumnya, nasabah berharap terhadap adanya PKPU ini.
Baca juga: Harapan Dana Kembali Sangat Kecil, Nasabah Wanaartha Life Ajukan PKPU
“Kalau ada yang mau daftar ke tim likuidasi untuk 11 Maret itu ya kami tidak menghalangi karena kami sebagai lawyer juga tidak mau merugikan para klien,” ujar Benny kepada Kontan.co.id, Kamis (2/3).
Meski demikian, dia mengingatkan bahwa nasabah bisa mempertimbangkan apakah jika mengajukan tagihan terhadap tim likuidasi ini belum pasti dana mereka akan kembali. “Bagaimana tim likuidasi juga bisa objektif karena mereka ditunjuk pemegang saham,” tambah Benny.
Dia menambahkan, pihaknya tidak akan berhenti untuk menolak putusan tersebut. Secara paralel, pihaknya akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap OJK, tim likuidasi, maupun pemegang saham.
“Kami harus cek keabsahan tim likuidasi itu ditunjuk seperti apa,” kata dia.
Ketua Tim Likuidasi Wanaartha Life Harvardy M Iqbal mencatat, per 2 Maret 2023, sudah ada 6.741 pemegang polis yang mengajukan tagihan. Dari jumlah tersebut, 14.114 polis yang diajukan.
Jumlah tersebut terus bertambah. Pada 14 Februari 2023 yang lalu baru ada 1.746 pemegang polis yang mengajukan tagihan. Dengan polis yang diajukan sebanyak 3.670 polis.
“Kenaikannya cukup signifikan,” ujar Harvardy kepada KONTAN, Kamis (2/3).
Menurut Harvardy, jumlah pengajuan tagihan meningkat lantaran adanya pembukaan posko-posko di daerah. Sehingga, pemegang polis yang ada di daerah bisa ikut mengajukan tagihan.
Lebih lanjut, mengingat batas waktu yang sudah dekat, Harvardy bilang akan tetap mengajak nasabah untuk mengajukan tagihan dengan berbagai cara. Misalnya, menunjuk tim observer.
Baca juga: Bertemu OJK, Aliansi Korban Wanaartha Pertanyakan Soal Pengembalian Aset Mereka Sebesar Rp 15 T
Seperti diketahui, sudah ada dua nasabah Wanaartha Life yang bergabung menjadi observer untuk memantau pekerjaan tim likuidasi. Yakni, Johannes Halongangan Parulian Sipahutar dan Fredd Handojo.