Gerak Cepat Lindungi Nelayan, KKP Segel 100 Ton Ikan Impor di Juwana
Adin menjelaskan, ikan impor yang seharusnya dijadikan sebagai bahan baku pemindangan, justru dijual langsung ke pasar.
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel 100 ton ikan salem impor milik PT SSI yang diduga sempat beredar tidak sesuai peruntukan di pasar tradisional Porda Juwana, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, sehingga harga ikan lokal turun dan menyebabkan nelayan merugi.
Penyegelan ini merupakan langkah cepat KKP melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai banyaknya ikan salem impor di pasaran.
Hal ini dilakukan dalam rangka melindungi nelayan atas produksi tangkapannya yang dijual dipasaran sesuai UU Nomor 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam, agar produk importasi perikanan ikan Salem dari Tiongkok tidak menggangu pasar lokal dan hanya untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri pemindangan.
Baca juga: Menteri Risma Serahkan 25 Unit Kapal kepada Nelayan di Kabupaten Sikka NTT
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksda TNI Adin Nurawaluddin menyatakan, bahwa PT SSI terindikasi kuat melakukan pelanggaran dalam berkegiatan usaha di bidang perikanan.
Adin menjelaskan, ikan impor yang seharusnya dijadikan sebagai bahan baku pemindangan, justru dijual langsung ke pasar.
“Sesuai dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan PP 5 Tahun 2021, karena PT SSI telah melakukan kegiatan usaha tidak sesuai dengan kegiatan usahanya, maka operasional PT. SSI untuk sementara kami hentikan," ujarnga yang memimpin langsung kegiatan penyegelan di Gudang PT SSI di Juwana dalam siaran pers, Senin (6/3/2023).
Sebelum terjun melakukan penyegelan secara langsung, Adin telah mengerahkan jajarannya di Direktorat Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan (PPSDP) dan Satuan Pengawas (Satwas) SDKP Pati untuk melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) terhadap berbagai pihak yang terkait dalam kasus tersebut.
“Hasil pulbaket petugas di lapangan, PT. SSI rupanya telah melakukan kegiatan jual beli hasil perikanan dan usaha penyimpanan ikan tanpa dilengkapi Klasifikasi Baku Lapangan usaha di Indonesia (KBLI) yang sesuai dan Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP)" katanya.
Baca juga: Memiliki Bom Ikan yang telah Dirakit, Nelayan Kaltim Diamankan di Perairan Kota Bontang
Adin menambahkan, bahwa hasil wawancara petugas terhadap para pedagang, ikan salem impor yang seharusnya diperuntukkan hanya untuk pemindangan tersebut, dijual pedagang secara eceran di Pasar Porda Juwana dengan harga Rp 17 ribu sampai Rp 20 ribu per kg.
Harga tersebut lebih murah bila dibandingkan dengan ikan mayoritas hasil tangkapan nelayan lokal (ikan layang, ikan banyar/kembung) yang dijual dengan harga Rp 22 ribu sampai Rp 29 ribu per kg.