Menteri ATR Petakan Tanah di Sekitar Depo Plumpang, Bakal Kasih HGB di Atas HPL?
Selain lakukan pemetaan, Kementerian ATR/BPN memiliki wewenang untuk memberikan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menyatakan, pihaknya akan memetakan status kepemilikan tanah di sekitar depo BBM Plumpang milik PT Pertamina yang kebakaran pekan lalu.
Hadi menjelaskan, selain lakukan pemetaan, Kementerian ATR/BPN memiliki wewenang untuk memberikan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
"Itu kalau nggak salah ada beberapa, ada punya Pertamina, ada punya satu PT juga ya, itu yang masyarakat juga tinggal di atasnya. (Pemda sempat beri IMB?) Ya nanti kita lihat lagi, yang jelas tugasnya BPN itu memberikan sertifikat, apakah sertifikat HGB di atas HPL," ujarnya di sela Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Tahun 2023 di kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (7/3/2023).
Baca juga: Pertamina Tanggung Seluruh Biaya Perawatan hingga Pemakaman Korban Kebakaran Depo Plumpang
Lebih lanjut, Hadi menegaskan sudah menugaskan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Jakarta Utara guna pemetaan tersebut.
"Ya kemarin Kakantah Jakarta Utara sudah saya perintahkan untuk langsung ke lapangan untuk mengidentifikasi mana yang punya rakyat, mana punya Pertamina, mana punya PT itu mana saja, silakan diukur. Kemudian hasilnya nanti dilaporkan ke saya, sehingga saya bisa mengambil apa namanya keputusan untuk membantu Pertamina, dan termasuk membantu PT, dan termasuk membantu rakyat," katanya.
Dia menargetkan hasil pemetaan itu dapat keluar secepatnya karena masyarakat juga membutuhkan kepastian dengan ada kemungkinan pemberian HGB di atas HPL.
"(Lahan kemungkinan akan diberikan ke warga?) kita lihat karena zona itu ada di Pertamina, Pertamina kan punya peta mana zona berbahaya, mana zona aman, itu kita lihat Pertamina. Kalau seandainya pun itu masuk zona aman milik Pertamina, kita kan juga bisa berkoordinasi dengan Pertamina, bisa nggak zona aman ini kita berikan HGB di atas HPL," tutur Hadi.
Dengan demikian, lanjutnya, Pertamina tidak kehilangan aset kekayaannya, tapi masyarakat juga dapat menerima manfaatnya.
"Kita bisa dengan prosedur nanti adalah konsolidasi tanah. Kita atur mana jalan, mana fasilitas umum, fasilitas sosial, rumahnya juga tidak landed ya, vertikal," pungkasnya.