Kementerian Keuangan Periksa 6 Perusahaan dan Konsultan Afiliasi Rafael Alun Trisambodo
Kemenkeu memeriksa enam perusahaan yang terafiliasi dengan Rafael Alun Trisambodo (RAT) terkait harta kekayaannya yang tidak wajar.
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memeriksa enam perusahaan yang terafiliasi dengan Rafael Alun Trisambodo (RAT) terkait harta kekayaannya yang tidak wajar.
Pemeriksaan itu, dilakukan setelah mengetahui hasil investigasi Kemenkeu, terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rafael Alun Trisambodo.
Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh menyampaikan, pihaknya telah merekomendasikan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
Baca juga: BREAKING NEWS: Rafael Alun Trisambodo Dipecat dari Ditjen Pajak
"Kami menemukan bahwa, dalam LHKPN RAT ada kepemilikan perusahaan-perusahaan, nah ini juga termasuk pihak terafiliasi," kata Awan saat konferensi pers di Kemenkeu, Rabu (8/3/2023).
"Kami Irjen telah merekomendasikan kepada Dirjen Pajak, untuk melakukan pemeriksaan kepatuhan perpajakan terhadap beberapa wajib pajak pribadi dan wajib pajak badan," lanjutnya.
Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak, Suryo Utomo menambahkan, pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap enam perusahaan dan satu orang konsultan pajak.
Kata Suryo, hal itu dilakukan untuk menguji kepatuhan perpajakan dari wajib pajak atas perushaan dan konsultan yang terafiliasi dengan Rafael Alun Trisambodo.
"Jadi surat perintah pemeriksaan sudah kami terbitkan terhadap 6 perusahaan plus 1 konsultan pajak yang berkaitan dengan RAT," kata Suryo.
Baca juga: Kemenkeu Klaim Bakal Perkuat Sistem Pengawasan Buntut Terbongkarnya Harta Fantastis Rafael Alun
Suryo membeberkan, enam perusahaan itu terdiri dari GTA, SKP, PHA, CC, BDA, RR dan SCR. Kata dia, ini merupakan pengembangan dari klarifikasi LHKPN oleh KPK.
"Jadi yang kami lakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan dari perusahaan-perusahaan tersebut, termasuk diantaranya konsultan pajak," ucap dia.
Baca juga: Disebut Lakukan Pembiaran Kasus Rafael Alun, Irjen Kemenkeu: Masih Perlu Pendalaman, Kami juga Kerja
"Ada temuan potensi pajak yang harus dibayar atas perusahaan tersebut, oleh karena itu nanti kita akan terbitkan produk hukum sesuai dengan ketentuan. Kalau pemeriksaan terbitnya adalah ketetapan pajak," sambungnya.
Rafael Alun Trisambodo Dipecat
Kementerian Keuangan melalui Inspektur Jenderal Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh menyampaikan, Rafael Alun Trisambodo (RAT) secara resmi telah dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Keuangan, Rabu (8/3/2023).