Turunan PP Penangkapan Ikan Terukur Sedang Disiapkan, Menteri KKP Sebutkan Rinciannya
Turunan pelaksanaan teknis dari Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT) akan mengatur perizinan hingga penentuan kuota.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, KEBUMEN - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan sedang menggodok turunan pelaksanaan teknis dari Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT).
Turunan dari PP ini nantinya akan berupa Peraturan Menteri, yang akan merinci detil teknisnya. "Sedang dilakukan pelaksanaan teknisnya. Model-model teknisnya seperti Peraturan Menterinya bagaimana. Itu adalah implementasi teknis," katanya ketika ditemui di Kebumen, Jawa Tengah, Rabu (8/3/2023).
Dalam Peraturan Menteri tersebut, Trenggono menyebut akan ada beberapa hal yang diatur seperti cara izin, penentuan kuota, dan lain-lain.
"Nanti ada bagaimana cara izinnya, bagaimana cara menentukan kuotanya, bagaimana cara membagi kuota ke daerah nelayan. Lalu, bagaimana cara, misalnya, menangkap kalau di zona tiga," ujarnya.
Ia kemudian mencontohkan teknis pada cara penangkapan. Misalnya di Merauke. Apabila kapal tersebut berangkat dari daerah tersebut, seluruh proses sampai penjualan ikan harus dilakukan di situ.
"Kapalnya itu harus berangkat dari Merauke, lalu kembali ke Merauke, ikannya harus diproses di Merauke, dan dijual di Merauke," kata Trenggono.
Menurut dia, dari PIT ini dapat tercipta ekonomi yang berputar karena melibatkan banyak hal di dalamnya.
"Bayangkan berapa butuh tenaga kerja. Berapa butuh rumah nelayan. Berapa butuh air bersih. Berapa butuh logistik laut. Itu kan ekonominya berputar," ujar Trenggono.
"Ini keuntungan implementasi dari penangkapan ikan terukur," katanya melanjutkan.
Baca juga: Menteri KKP Masih Tunggu Persetujuan Jokowi Terkait Penerapan Penangkapan Ikan Berbasis Kuota
Mengenai kapan Peraturan Menteri ini akan rampung, Trenggono menyebut dalam jangka waktu satu hingga dua bulan ke depan, dapat terselesaikan.
"Jadi, PP sudah dijalankan, aturan teknis sudah disiapkan. Begitu ini jadi, ini tinggal disahkan. Harusnya sih satu dua bulan sudah jadi," ujar Trenggono.
Sebelumnya, Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT) sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Baca juga: DJPT Kementerian Kelautan dan Perikanan Gelar Konsultasi Publik Terkait Penangkapan Ikan Terukur
Saat ini PP tersebut masih dalam proses diberita-negarakan untuk menjadi Peraturan Perundang-undangan.