Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Perburuan Importir Baju Bekas Segera Dimulai, E-commerce Dilarang Jual Pakaian Seken

Berdasarkan survei Indeks Kepercayaan Industri (IKI) pada Februari 2023, kondisi ekonomi global menjadi faktor utama kemerosotan kinerja TPT.

Penulis: Lita Febriani
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Perburuan Importir Baju Bekas Segera Dimulai, E-commerce Dilarang Jual Pakaian Seken
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi: Warga berburu pakaian bekas di Pasar Senen, Jakarta, Rabu (13/10/2021). Saat ini perdagangan baju bekas impor dilarang karena mengganggu produksi pakaian dalam negeri yang menyebabkan terjadinya PHK. 

Presiden mengklaim pelaku impor pakaian bekas sudah banyak yang ditemukan.

“Sudah saya perintahkan untuk mencari betul dan sehari dua hari sudah banyak yang ketemu,” kata Presiden usai acara pembukaan Business Matching Produk Dalam Negeri Tahun 2023 di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/2022).

Baca juga: Viral Kisah Pedagang Baju Bekas Mendadak Kaya Raya karena Temukan Uang Melimpah di Barang Kulakannya

Menurut Presiden impor pakaian bekas sangat mengganggu industri dalam negeri di Indonesia.

Peredaran pakaian bekas dari luar negeri telah mengganggu industri tekstil Indonesia.

“Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri. Sangat mengganggu, yang namanya impor pakaian bekas, mengganggu sangat mengganggu industri dalam negeri kita,” pungkasnya.

Sebelumnya Kementerian Perdagangan (Kemendag) melarang adanya impor pakaian bekas masuk ke Tanah Air.

Larangan impor tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Berita Rekomendasi

Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sendiri telah melakukan 44 penindakan per Februari 2023 terhadap masuknya pakaian bekas ke Indonesia.

Dari 44 penindakan tersebut DJBC telah mengamankan 1.700 bal baju bekas.

E-commerce Dilarang Menjual

Shopee akan mengikuti aturan pemerintah yang melarang penjualan pakaian bekas impor di e-commerce.

Head of Public Affairs Shopee Indonesia Radynal Nataprawira mengatakan, pihaknya memiliki kebijakan barang yang dilarang dan dibatasi untuk dijual, yang sejalan dengan aturan pemerintah terkait pelarangan penjualan barang impor bekas, termasuk pakaian impor bekas.

"Kami secara aktif terus melakukan pemantauan setiap hari dan menurunkan produk yang melanggar aturan platform kami.

Shopee akan terus berkoordinasi dengan pemerintah terkait hal ini, dan berkomitmen untuk mematuhi aturan yang berlaku," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (15/3/2023).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas