Polri Koordinasi dengan Kemendag soal Penindakan Bisnis Thrifting
Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait bisnis thrifting alias pakaian bekas impor.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait bisnis thrifting alias pakaian bekas impor.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan koordinasi dengan Kemendag dilakukan pihaknya pada Selasa (14/3/2023) kemarin.
"Bareskrim Polri melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan tentunya terkait dengan penindakan praktik bisnis pakaian bekas impor atau thrifting," kata Ramadhan, Selasa (14/3/2023).
Selain dengan Kemendag, Polri akan berkolaborasi dengan Ditjen Bea Cukai.
Upaya tersebut, lanjut Ramadhan, akan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait impor baju bekas.
"Pada prinsipnya Polri siap untuk bekerja sama, bersinergi dengan stakeholder terkait, yaitu Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menegaskan tak bisa membenarkan praktik jual beli barang bekas impor.
Praktik tersebut kerap disebut sebagai thrifting, di mana adanya aktivitas jual beli barang-barang bekas impor dengan tujuan untuk dipakai kembali.
Selain ilegal, Teten menyebut posisi pihaknya di sini adalah untuk melindungi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) karena terpukul oleh praktik impor ilegal ini.
"Kami ingin melindungi UMKM. Salah satu yang terpukul kan industri tekstil dan produk tekstilnya," katanya di kantor KemenKopUKM, Senin (13/3/2023).
Menurut dia, target konsumen dari thrifting ini adalah masyarakat menengah ke bawah, yang notabene target dari para pelaku UMKM.
"Barang-barang UMKM ini kan yang terganggu dengan impor barang bekas. Kalau brand besar enggak. Konsumen mereka kelas menengah ke atas. Ini yang pakai baju bekas kan menengah ke bawah. Justru di situ lah market UMKM," ujar Teten.
Dalam kesempatan sama, Deputi Bidang Usaha Kecil Menengah KemenKopUKM Hanung Harimba Rachman mengatakan pelarangan impor barang bekas telah tertuang di Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).
"Thrifting barang bekas impor dilarang itu ada di Permendag No 40 tahun 2022 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Dilarang Impor. Ini perubahan dari Permendag No 18 tahun 2021," katanya.
"Barang dilarang impor itu kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas. Alasannya, banyak masalah kesehatan, lingkungan, dan sebagainya. Jadi, penyakit dari luar bisa diimpor," ujar Hanung melanjutkan.